TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jampidum Menyetujui Permohonan Kejari Tangsel Soal Rehabilitasi Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

  Jampidum Setujui Permohonan Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejari Tangsel Lewat Restorative Justice.      Jakarta,MTV.co.id - Jaksa Ag...

 

Jampidum Setujui Permohonan Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejari Tangsel Lewat Restorative Justice.     





Jakarta,MTV.co.id- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melalu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, SH.MH pada Rabu (9/8/2023) menyetujui  permohonan Rehabilitasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Junaidi alias Junet bin matani yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kasus posisi singkat:

Plh. Kajari Tangsel Andyantana Meru Herlambang, SH. MH melalui Kasi Intel Hasbullah, SH.MH mengungkapkan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dirumah Tersangka Junaidi Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah, Tersangka Junaidi berniat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis SABU yang Tersangka beli lewat Saudara BILI (masih buron atau masuk DPO) sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram.

“ Tersangka Junaidi sudah sering membeli Narkotika jenis Sabu di Saudara BILI (DPO) sebanyak 5 Kali dengan rata-rata pembelian dalam bentuk paket kecil,’ ujarnya.

Adapun cara Tersangka Junaidi mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menuang (meletakkan) narkotika jenis sabu kedalam pipet yang terbuat dari kaca, kemudian membakar kaca pipet dari bagian bawah menggunakan korek api gas. 

“ Kemudian setelah sabu mencair dan mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan sedotan pada ujung bong yang terbuat dari botol seperti orang yang merokok secara berulang ulang.  Setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu Tersangka JUNAIDI merasa tenang, tidak terasa ngantuk, dan badan terasa fresh,” bebernya.

Sementara pada kesempatan ini Plh Kajari Tangsel menjelaskan alasan pemberian Rehablitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini antara lain:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

4.Berdasarkan hasil asesmen terpadu,tersangka merupakan penyalahguna stimulansia (Sabu) dengan   tingkat ketergantungan sedang dengan pola penggunaan rekreasional sehingga tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan          dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama 3 sampai dengan 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi Penerima Wajib Lapor.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyampaikan ucapan apresiasi kepada PLH.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya Jampidum besrta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya memerintahkan PLH.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dan melakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka di RS Rehabilitasi Adhyaksa yang ada di Kota Tangerang Selatan selama 3 (tiga) bulan serta melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas Pemuda kelas II A Tangerang untuk dilakukan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Tangsel yang ada di RSUD Kota Tangerang Selatan. (Muzer)

No comments