Kejari Tangsel Terima Tahap II dari Jampidsus Dugaan Korupsi PT. GTS Rugikan Negara 324,8 Milyar. Serpong,MTV.co.id - Kejaksaan Neg...
Kejari Tangsel Terima Tahap II dari Jampidsus Dugaan Korupsi PT. GTS Rugikan Negara 324,8 Milyar.
Serpong,MTV.co.id- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
(Kejari-Tangsel), Selasa (5/9/2023) telah menerima penyerahan delapan tersangka dan
Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek PT GTS (Graha Telkom
Sigma).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel) Silpia
Rosalina, didampingi Kasi Intel Hasbullah, mengatakan pihaknya menerima
penyerahan tahap II tersebut dari tim jaksa Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung
RI.
Silpia menyebutkan ke delapan tersangka yang diserahkan atas nama T.H Pensiunan
PT Telekomunikasi Indonesia, J.A Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat
Enterprise/Pelanggan PT Telkom), H.P
Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia,
S.M Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera), R.B Swasta
(Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), B.R Wiraswasta, T.S.L Wiraswasta
dan A.H.P Wiraswasta.
Sementara Barang Bukti yang diserahkan diantaranya ada sejumlah dokumen-dokumen
dan 77 bidang tanah dan bangunan yang
terletak di Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, Kota Malang Propinsi Jawa
Timur, Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo Propinsi
Gorontalo.
Dalam kasus ini lanjut Silpia
mengungkapkan, bahwa Tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM
telah melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus
kontrak fiktif.
“ Para
tersangka bersama sama melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus
kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu
Split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 sampai
dengan 2018,” ujar Silpia di kantor Kejari setempat, Selasa (5/9/2023)
Dalam
kegiatan yang dilakukan ke delapan tersangka tersebut diduga telah merugikan
Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 324.881.127.252,00,- (tiga
ratus dua puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus dua
puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Atas perbuatannya para tersangka disangka
dengan pasal : Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang
Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang Undang RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya Para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum
selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Serang.
“ Untuk kemudian Penuntut Umum menyiapkan administrasi dan Dakwaan
untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” tandasnya.
(Muzer)
No comments