TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Keren, Kajari Manggarai Barat Bambamg Dwi Murcolono, SH.MH Klaim Selamatkan Aset Tanah Pemda Mabar Senilai 10 M

  Lagi, Kajari Manggarai Barat Bambang DM Klaim Selamatkan Aset Tanah Pemda Senilai 10 Milyar Manggarai Barat,MTV.co.id- Kejaksaan Negeri...

 

Lagi, Kajari Manggarai Barat Bambang DM Klaim Selamatkan Aset Tanah Pemda Senilai 10 Milyar




Manggarai Barat,MTV.co.id- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari-Mabar) kembali menyelamatkan aset tanah Pemda dari masyarakat yang menduduki dan menempati diatas tanah Pemda Mabar tanpa ijin.


“ Pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H saat memimpin Penandatanganan Surat Pernyataan Pengembalian Aset Tanah Pemda oleh  15 orang masyarakat /perorangan yang menduduki / menempati Tanah Pemda Manggarai Barat tanpa ijin, Kamis, 10 Agustus 2023,berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Bambang DM menyebut masyarakat yang menandatangani surat penyataan tersebut di lakukan secara sadar dan sehat.

“ Apabila melanggar surat pernyataan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Bambang, pengembalian aset tanah itu dilakukan agar aset tanah ini dapat dipergunakan oleh Pemda Manggarai Barat, agar tidak dipindah tangankan dan tidak diperjualbelikan.

“ Serta akan dibuatkan alas hak atas nama Pemda Manggarai Barat,” tuturnya.

Untuk diketahui Aset tanah yang dimaksud berlokasi di RT 7 RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang ditaksir senilai 10 milyar.

Penandatangan pengembalian aset tanah Pemda Mabar dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat Salvador Pinto dan Kabid Aset serta 15 orang anggota masyarakat yang sementara menempati lokasi tanah tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dibawah komando Bambang Dwi Murcolono, SH. MH berhasil mengembalikan Barang Bukti berupa Aset Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih  Rp.124,7 Milyar. Aset barang bukti dimaksud merupakan hasil sitaan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015. (Muzer)

No comments