TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Jaksa Eksekutor Kejari Natuna Tenggelamkan 4 Kapal Asing

  Kejari Natuna Musnahkan Empat Unit Kapal Berbendera Vietnam Terkait TP Perikanan Natuna,MTV.co.id - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri ...

 

Kejari Natuna Musnahkan Empat Unit Kapal Berbendera Vietnam Terkait TP Perikanan





Natuna,MTV.co.id - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak empat unit kapal tangkap ikan asing yang berbendera Vietnam, Kamis (10/8/2023).



Pemusnahan empat kapal asing tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH. MH. 


" Pemusnahan empat kapal dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna," ujar Kajari Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kasi Intel Maiman Limbong, SH.MH, 



Kajari menyebut ke empat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Lebih lanjut Kajari Surayadi merinci ke empat kapal yang dimusnahkan diantara, KIA BV 93420 TS atas nama terpidana Dang Quoc Hoi berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.


Kemudian Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana Nguyen Hoang Dung berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.


Selanjutnya KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY Van Banh berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.


Dan terakhir KIA BV 93683 TS atas nama terpidana Tra Thanh Tuan berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.(Muzer)






No comments