TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Lagi, Kejari Jakarta Selatan Sita Aset Senilai 4 Milyar di Bali Terkait Korupsi PPOB PLN

  Jakarta,MTV.co.id- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis Tanggal 10 Agustus 2023 kemba...

 



Jakarta,MTV.co.id- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis Tanggal 10 Agustus 2023 kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka UA dan PAM terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega KuninganTahun 2013 sampai dengan 2020.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/8/2023) mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

Penyitaan itu juga dalam rangka melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 08 Agustus 2023 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² dan Nomor NIB : 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA.

“ Setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh penyidik Pidsus dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujar Kajari Syarife Sulaeman di amini Kasi Pidsus Arief.

Syarief juga menyebutkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara. “ Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp 4 Miliar,” kata Syarief disela penyambutan peserta PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) Angkatan 80 Gelombang I kelas II yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan di Kejari setempat dengan didampingi Kasi Intel Reza, para Kasi dan Kasubagbin beserta para Kasubsi.

Syarief juga menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Pidsus dari Kejari Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga telah mengamankan atau melakukan pemblokiran terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” tandas Syarief. ( Muzer )

No comments