TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi dalam Perspektif HAM

Korupsi dalam Perspektif HAM Oleh Akhmad Bumi Jakarta, IMC - Sejak Orde Lama, korupsi sudah terjadi. Tahun 1951-1956 korupsi diwacanakan me...


Korupsi dalam Perspektif HAM
Oleh Akhmad Bumi
Jakarta, IMC - Sejak Orde Lama, korupsi sudah terjadi. Tahun 1951-1956 korupsi diwacanakan media lokal seperti Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Tahun 1961 Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dijebloskan penjara selain medianya dibredel.
Kolonel Soeharto dan panglima Diponegoro dituduh korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti Letkol Pranoto, kepala Stafnya. Sedang Kolonel Soeharto dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto ke Seskoad Bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan Soeharto menjadi Ketua Senat Seskoad.
Media Pimpinan Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar dibredel, berawal dari pemberitaan kasus korupsi Ruslan Abdulgani (Menteri Luar Negeri) tahun 1956. Intervensi politik Perdana Menteri Ali Sostroamidjodjo, akhirnya Ruslan Abdulgani gagal ditangkap polisi militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara Pemilu. Dalam kasus itu, mantan Menteri Penerangan Kabinet Burhanuddin Harahap dan direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Jendral Nasution memimpin tim pemberantasan Korupsi pada era itu, tapi gagal.
Korupsi sejak Era Orde Lama hingga era Jokowi, seolah menjadi budaya nasional.
KPK - institusi anti korupsi yang diharap bisa menangkap dan mengungkap “big fish” untuk memperlihatkan kesungguhan pemberantasan korupsi juga belum maksimal. Skandal E-KTP yang merugikan negara 2,3 triliun dengan melibatkan nama-nama penting nasional, terkesan KPK tidak bertaring dalam memprosesnya.
Melanggar HAM
Korupsi di Indonesia menurut survei PERC berada pada peringkat pertama sebagai negara terkorup di 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi.
Selama KPK bekerja, menurut Doni Muhardianysah, Direktur Litbang KPK sudah 155,3 triliun yang diselamatkan dan disetor ke kas negara. Dapat dibayangkan berapa uang rakyat yang dikorup tapi tidak diselamatkan oleh penegak hukum kita?.
Begitu besarnya korupsi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat luas / publik.
Karena korbannya masyarakat luas, maka HAM bisa menjadi salah satu pintu masuk atau menjadi pisau analisis terhadap korupsi.
Ini yang membedakan antara korupsi dan maling. Kalau maling, bila  yang di curi dikantor, yang hilang mungkin hanya sejumlah uang, atau seperangkat peralatan kantor. Tetapi bila korupsi terjadi dikantor-kantor, negara bisa ambruk.
Adanya korban (publik) dalam korupsi menjadi penghubung antara korupsi dan HAM. Pada rana strategi, pola pemberantasan korupsi selama ini bersifat elitis, mempercayakan kepada KPK dan penegak hukum lain. Sementara penegak hukum tak terkecuali KPK dalam bekerja syarat kepentingan, sungguh ironis jika institusi hukum dijadikan alat politik.
Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan korupsi selalu gagal dan tidak maksimal diberantas. Korupsi itu merampok hak dasar warga. Tapi warga sendiri  tidak menyadari kalau para elit mengkorup hak-hak mereka.
Karena cenderung elitis atau tidak mengikut sertakan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, maka sebagian besar koruptor seolah tidak bisa disentuh hukum.
Pemberantasan korupsi, dalam kerangka kerja strategi, adalah tugas ahli hukum, peneliti dan kelompok – kelompok sosial yang mempunyai keterampilan tinggi. Yang trend saat ini bukan partisipasi atau memobilisasi pemberantasan korupsi, tapi memobilisasi dukungan politik dan kelompok masyarakat untuk melegitimasi orang-orang korup.
Karena itu, walau berbagai peraturan dan UU dibuat, lembaga sejenis KPK dibentuk, pemberantasan korupsi tidak menunjukkan hasil maksimal.
Karena orang korup dengan berbagai modus, berlindung dibalik kekuasaan dan system negara.
Sementara warga selaku korban telah terkoptasi dengan kelompok-kelompok  sesuai kepentingan.
Memang tidak mudah menegakkan hukum melawan koruptor. Korupsi selalu melibatkan mereka yang memiliki kekuasaan. Sementara hukum tidak berada pada ruang hampa. Hukum diproduk dan dijalankan oleh kekuasaan, hukum hidup dan ditegakkan di tengah-tengah kompetisi kekuasaan.
Dengan menggunakan HAM sebagai perspektif dalam melihat dan menganalisis korupsi, kita dapat menunjukkan yang menjadi korban dalam tindakan korupsi adalah warga masyarakat, dan menjadi kewajiban masyarakat adalah mengawal dan melakukan perlawanan dengan menuntut dikembalikan hak-hak mereka yang telah dikorup.
Melalui analisis HAM, wacana korupsi dapat dibersihkan dari kajian dalam bentuk angka dan perhitungan teknis serta analisis hukum yang manipulatif.
Melalui HAM, kita dapat melihat deretan korban korupsi yang terus bertambah tiap tahun, kemiskinan warga bangsa yang terus meningkat, anak usia produktif tidak sekolah dan putus sekolah kian besar dari Sabang hingga Merauke.
Pada giliran, menggunakan instrumen HAM dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih mengetahui hak-hak mereka yang dirampok, dapat ditunjukkan dengan nyata bagaimana individu-individu warga menjadi korban pembantaian dari para elit negara yang korup.
Dengan menggunakan kaca pandang HAM, strategi pemberantasan dapat diarahkan untuk meminta pertanggung jawaban negara terhadap sejumlah praktek-praktek haram dimaksud, dapat pula membangkitkan perlawanan kepada pejabat korup. Melalui perspektif HAM rakyat dapat menarik dukungan mereka dan membantai elit-elit politik yang tidak amanah, dan menjadikan mereka sebagai sampah bangsa, karena telah menodai esensi dasar kedaulatan warga secara luas. (red)

No comments