TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Gadjah Puteh, Klarifikasi Ketua DPRK Aceh Tamiang Tidak Berdasarkan Fakta

Aceh Tamiang,IMC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menilai Klarifikasi Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak berdasarkan fakta yang a...



Aceh Tamiang,IMC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menilai Klarifikasi Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak berdasarkan fakta yang ada. Pasalnya dalam klarifikasinya dalam kegiatan tersebut, sudah dikoordinasikan oleh Komisi II DPRK Aceh Tamiang

"Disini kita bukan persoalan yang sudah dikoordinasikan dengan pihak internal mereka (Komisi II) melainkan fakta adminitrasi yang salah alamat," tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, kepada Indonesiamediacenter.com di Karang Baru, Rabu (12/8/20).

Sayed menegaskan Surat Tugas yang diberikan kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang dengan nomor 102/ST/set-DPRK/2020 memberikan tugas kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang tujuan Banda Aceh dengan durasi lamanya tugas lima (5) hari dari tanggal 15  - 19 Maret 2020.

"Tugas yang diberikan kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam rangka konsultasi ke Dinas Pertanian dan Bidang Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPRA Propinsi Aceh terkait Tata Cara/Prosedur Pelaksanaan Replanting/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Daerah Pesisir dan DPRA sebagai Lembaga Pengawas Terhadap Pelaksanaan Program Replanting/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Propinsi Aceh," jelas Sayed.

Menurut Sayed dalam ini surat sudah jelas maksud tujuan yang diberikan kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang. " Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam kegiatan tersebut tidak pergi. Jadi apa alasan Tim Pakar ikut dalam kegiatan Komisi II," tegas Sayed.

Sayed meminta kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang agar dapat melihat secara utuh dari maksud tujuan Surat Tugas dengan nomor 102/ST/set-DPRK/2020. " Jadi bukan persoalan koordinasi di internal mareka (Komisi II) pahami dulu maksud suratnya," pinta Sayed.

Jadi menurut Sayed kalau alasan Ketua DPRK Aceh Tamiang ada agenda lain dikantor seharusnya Surat Tugas Tim Pakar juga tidak dapat dikeluarkan.

"Jadi tidak ada alasan Staf ahli di Komisi II DPRK Aceh Tamiang, baru diangkat atau ditetapkan pada saat bulan April 2020," tegas Sayed.

Menurut Sayed, pernyataan Ketua DPRK Aceh Tamiang terkesan ngada - ngada tidak sesuai fakta yang menyatakan kunjungan kerja ke Banda Aceh terkait dilaksanakan kegiatan itu, berlangsung pada bulan Februari 2020.

"Data fakta kami himpun kegiatan mereka tersebut berlangsung dari tanggal 15  - 19 Maret 2020 bukan bulan Februari 2020," sebutnya merasa aneh dengan pernyataan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Untuk memastikan Klarifikasi Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto di media online terkait Surat Tugas Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Komisi II serta pernyataan terkait pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada bulan februari 2020, Indonesiamediacenter.com, Rabu (12/8/20) sekira pukul 17.52 WIB menghubungi melalui pesan Whatsapp nya namun belum ada balasan.

Kemudian Kamis (13/8/20) sekitar pukul 06.33 WIB Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto membalas pesan Whatsapp dan mengatakan kami cek kembali yang pertanyakan.

No comments