TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kuasa Hukum Korban Besipae: Pemberi Perintah Bongkar Rumah Warga Harus di Proses Hukum

Kupang,IMC-Laporan  Polisi (LP) yang dilaporkan warga Besipae pada 19 Agustus 2020 adalah laporan terkait pembongkaran atau perusakan 29 rum...


Kupang,IMC-Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan warga Besipae pada 19 Agustus 2020 adalah laporan terkait pembongkaran atau perusakan 29 rumah milik warga yang dipimpin Kasat Pol PP Propinsi NTT beberapa waktu yang lalu.Bukan terkait status atau kepemilikan tanah.

Hal itu di tegaskan oleh Kuasa Hukum Korban Warga Besipae Akhmad Bumi, SH dalam keterangan resminya,Senin ( 31/8/2020)

Bumi menyebut jika wewenang eksekusi atas pembongkaran rumah hanya ada pada Pengadilan Negeri, wewenang itu tidak ada pada lembaga lain.

"Harusnya Pemda NTT mengajukan permohonan eksekusi atau gugatan pengosongan lahan. Putusan atau penetapan Pengadilan baru dilakukan eksekusi," tandasnya.

Dia jelaskan Perintah jabatan hanya ada pada pejabat yang berwewenang. "Wewenang eksekusi pembongkaran ada pada Pengadilan. Wewenang pejabat pemerintahan umum ada pada wilayah administrasi pemerintahan. Bukan pembongkaran atau perusakan barang milik orang lain," beber Bumi.

Sebabnya,Perbuatan pembongkaran 29 rumah milik warga Besipae itu perbuatan melawan hukum, masuk tindak pidana dan itu tindakan sewenang-wenang.

Bumi mengungkapkan,Sertifikat hak pakai No. 00001/1986 dan diduplikat tahun 2013 obyeknya ada di desa Mio, bukan didesa Linamnutu. Sementara 29 rumah warga yang dibongkar ada didesa Linamnutu, kec Amnuban Selatan, kab TTS.

Oleh karena itu,maka laporan polisi ini adalah bentuk kesadaran warga Besipae yang taat pada hukum. Agar ada efek jera bagi siapa saja pelaku kejahatan atau kriminal.

"Pembongkaran rumah secara sepihak adalah tindakan kriminal, yang oleh hukum harus harus diproses," ujar kuasa hukum Korban Warga Besipae.

Kuasa hukum Korban warga Besipae mengatakan,pada Hari ini Senin, (31/8/2020) 8 orang warga Besipae diambil keterangan sebagai saksi korban oleh Subdit II bidang Harda Reskrimum Polda NTT. Mereka diambil keterangan oleh Brigpol Edmon Manafe, MM sebagai saksi dan korban.

"Siapapun yang melanggar hukum menurut hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari bentuk edukasi atau pendidikan hukum bagi masyarakat luas. Tindakan main hakim sendiri itu dilarang, semua ada mekanismenya. Mekanisme itu telah ada ruang tersedia yakni Pengadilan," jelasnya.

Untuk diketahui sebanyak 29 rumah milik warga Besipae yang dibongkar itu milik warga, dibangun oleh warga dengan biaya sendiri. Bukan rumah milik orang lain. Sama juga jika warga Besipae membongkar rumah milik orang lain, pasti diproses hukum. Sama dengan masalah ini.

"Semua perlu diproses hukum termasuk yang memberi perintah diluar kewenangan. Tindakan jabatan yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Bumi.( Zer/ Rls)

No comments