TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Terpidana Korupsi UEP,DPO Asal Kejati Malut Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Jakarta,IMC-Tim  Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap Son Karyosi, terpidana  di duga terjerat...





Jakarta,IMC-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap Son Karyosi, terpidana  di duga terjerat tindak pidana korupsi,DPO ( Daftar Pencarian Orang ) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ditangkap di bilangan Tanjung Duren Jakarta Barat.

Son Karyosi, yang lahir di Morotai 20 April 1968, ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020) dini hari.

Jamintel Kejagung ( Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung ) Dr. Sunarta membenarkan penangkapan ini.

Menurut Sunarta, Son Karyosi telah diputus menjadi terpidana melalui surat putusan MA RI Nomor Putusan tingkat kasasi No.199K/pid.sus/2011.

Ia terjerat tindak pidana khusus korupsi pada Usaha Ekonomi Produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-

Saat ini terpidana berada dalam penanganan Kejagung dan Kejati Malut.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes saat dihubungi mengatakan bahwa pada siang hari ini terpidana di terbangkan ke Ternate guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Siang hari ini ( Sabtu,29/8/2020) terpidana akan mendarat di Ternate," ujar Kajati Malut.


Erryl menyebut dengan pengawalan asisten intelijen dan asisten pidana khusus terpidana dibawa ke Kejati Malut untuk selanjutnya di jebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan di Ternate.

"Dibawa ke Kejati Maluku Utara untuk di eksekusi masuk LP ternate," pungkas Erryl singkat.( Muzer )

No comments