TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Antisipasi Gangguan Pada Pilkada 2020,Kejati Malut Gelar Rapat Pakem Awasi Aliran Sesat

Ternate,IMC-Tim  Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim Pakem) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar rap...



Ternate,IMC-Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim Pakem) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi untuk menjaga kondusivitas jelang Pilkada 2020, di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,Rabu (9/9/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut)  Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH.MH., selaku Ketua Tim Pakem Kejati Malut mengatakan, dalam rapat koordinasi ini materi yang dibahas lebih kepada aliran kepercayaan dan menjaga kondusivitas keamanan di daerah, terutama jelang pesta demokrasi yang di gelar setiap lima tahunan ini.

"Dalam suasana Pilkada serentak ini jangan sampai ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari konstitusi sehingga berpotensi teror yang dapat menganggu stabilitas keamanan yang berdampak menghambat jalannya pesta demokrasi yang akan kita laksanakan,"kata Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes saat membuka kegiatan Kordinasi Pakem.

Erryl juga minta kepada semua jajarannya dan stakeholder wilayah Malut agar menciptakan antisipasi dan pencegahan aliran aliran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

"ciptakan kesatuan misi dan visi untuk melakukan percepatan agar tidak  timbul aliran-aliran yang dapat mengganggu stabilitas bangsa dan negara dengan cara mencari jalan keluar bersama apabila terjadi masalah terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI)," ujar Erryl di dampingi Wakajati Sungarpin, SH.MHum serta Asisten Intelijen Efrianto, SH.MH.

Selain pengarahan pengarahan tersebut,Kajati juga menyampaikan materi terkait Pasal 30 UU No.16 tahun 2004,yang berbunyi Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Tutut hadir dalam kegiatan tersebut Deflin. A. P. SH. (Binda Malut),Rachmat Shaleh (Pasi IntelRem 152),Saiful Egal (Kasat Intel Polda),Sarbin Sehe (Kanwil Agama Prov Malut), Idris Adjab (Kabid Penerangan Konflik pada Kesbangpol Prov Malut, A.S. Ibnu (Dit Intel Polda Malut)  dan seluruh personil Intelijen Kejati Malut.

Kegiatan tersebut berjalan dan berakhir  dengan tertib.Masukan dan saran disampaikan dalam forum dengan santun dan profesional yang bertujuan untuk menciptakan strategi pengawasan aliran kepercayaan yang arif dan bijaksana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( Muzer )





No comments