TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Cegah Penyebaran Covid-19,Kajari Depok Dukung Kebijakan Jam Malam

Jakarta,IMC-Kejaksaan  Negeri ( Kejari ) Depok mendukung Pemerintah Kota Depok dalam memberlakukan jam malam mulai Senin,31 Agustus 2020 dal...



Jakarta,IMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok mendukung Pemerintah Kota Depok dalam memberlakukan jam malam mulai Senin,31 Agustus 2020 dalam upaya mengendalikan kasus penyebaran dan penularan Covid-19 yang akhir akhir ini kian meningkat.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Depok Sri Kuncoro pun mengajak agar masyarakat Kota Depok turut serta mendukung kebijakan pemberlakuan jam malam demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Wilayah Depok.

Kuncoro pun menilai kebijakan tersebut sesungguhnya adalah untuk melindungi masyarakat,pihaknya pun akan menyesuaikan dan mensosialisasi kebijakan di lingkungan Kejari Depok.

" Kalo untuk pegawai ( Kejari ) kita akan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,jam kerja pegawai sampai pukul 16.00 sampai dengan 16.30,kalo pun mereka harus lembur sampai jam 18.00 cukuplah,"ujar Kajari Depok Sri Kuncoro saat di konfirmasi usai mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan serta perkenalan pejabat baru Kabag Kepangkatan pada bidang pembinaan Kejagung,di Badan Diklat Kejaksaan RI Kampus A,Ragunan,Jakarta,Senin ( 31/8/2020)

Karena itu lanjutnya,demi untuk kepentingan semuanya,bukan kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan masyarakat secata luas.

"Karena kalo sudah terkena ( terpapar Covid-19 ) imbasnya masyarakat akan terdampak ekonominya,"ujar Kuncoro.

Sebagaimana kita ketahui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ( TGTPPC ) Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional secara langsung baik di toko, rumah makan,kafe, minimarket/supermarket,dan mal hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan aktivitas warga di luar rumah diberlakukan pembatasan maksimal  pukul 20.00 WIB sedangkan khusus layanan jasa layanan antar hingga pukul 21.00 WIB.( Muzer )


No comments