TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

KASN Monitoring dan Evaluasi Proses Seleksi dan Lelang Jabatan Sekjend DPD RI

Jakarta,IMC-Sekretariat  Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI kini tengah menggelar proses lelang Jabatan atau se...




Jakarta,IMC-Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI kini tengah menggelar proses lelang Jabatan atau seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal dan jabatan Deputi Bidang Administrasi DPD RI.

Demikian keterangan resmi KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) yang disampaikan oleh bidang Mediasi dan Perlindungan ASN,I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., alias Agung Endrawan,di Jakarta,Jumat (5/9/2020)

Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus lalu, telah diusulkan rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Madya Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga Komisi ASN sendiri menerbitkan rekomendasi persetujuan untuk memproses seleksi terbuka kedua jabatan yang diajukan.

Menyusul proses ini, Sekjen DPD RI definitif Reydonnizar Moenek atau Donny Moenek menerima kedatangan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono di kantor DPD RI Senayan Jakarta pada Kamis 3 September 2020 siang, didampingi oleh tiga Asisten KASN, yaitu John Ferianto bidang Monev, Sumardi bidang Pengaduan dan Penyelidikan serta I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., alias Agung Endrawan bidang Mediasi dan Perlindungan ASN.

Kali ini Komisi ASN ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme seleksi terbuka JPT khususnya pada lingkup DPD RI tidak keluar dari koridor yang seharusnya serta memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang mendaftar sesuai kualifikasi dan kompetensi.

Dalam kesempatan tersebut Rudiarto Sumarwono menyebutkan bahwa pengisian Sekretaris Jenderal yang merupakan jabatan penting di lembaga DPD RI menjadi atensi bagi KASN.

"Selain bukan saja harus sesuai peraturan perundang-undangan namun juga agar inline dengan kondisi saat ini. Jangan sampai proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi ini tidak berjalan optimal,"ujar Rudianto.

Rudianto menyebut dalam masa kedaruratan akibat corona virus disease (Covid-19) pelaksanaan seleksi terbuka JPT dapat didukung dengan sarana video conference serta media elektronik lainnya.

Hal ini sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 tahun 2020.

Rudiarto Sumarwono yang pernah menjabat Staf Khusus Menpan ini juga menyampaikan agar sistem atau ketentuan yang akan diberlakukan dalam tahapan seleksi ditentukan di awal dan diketahui oleh para peserta,"Serta hasil setiap tahap penilaian dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi JPT," ucapnya.

Namun demikian untuk memastikan berjalannya fungsi pengawasan oleh KASN, Panitia Seleksi melaporkan hasil tiap tahapan melalui aplikasi SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi) .

"Aplikasi ini sebagai sistem pengelolaan proses seleksi terbuka JPT pada instansi-instansi pemerintah agar pelaksanaannya lebih  efisien dan transparan serta akuntabel," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Donny Moenek sebagai Ketua Pansel menerangkan bahwa pihak Sekretariat Jenderal DPD RI telah melakukan serangkaian proses pengisian jabatan JPT Madya yang saat ini sudah selesai pada proses administrasi.

Akunya prinsip pengisian JPT tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Telah disusun jadwal setiap tahapan seleksi, pengumuman dilakukan secara terbuka dengan mengirim secara resmi ke pemerintah daerah sebagai wujud prinsip memberi kesempatan yang sama.

Panitia Seleksi sendiri dilibatkan dari berbagai Kementerian atau lembaga dengan komposisi 45 persen dari internal dan 55 persen dari eksternal.

Pada hari itu juga telah diperoleh hasil enam peserta untuk jabatan Sekretaris Jenderal dan lima peserta untuk jabatan Deputi Bidang Administrasi.

Namun untuk pelaksanaan assessment peserta seleksi, assessor dari pihak ketiga akan diumumkan keesokan harinya.

John Ferianto menambahkan agar tidak ada ketentuan lain yang baru disepakati setelah berjalannya proses seleksi. Berkaitan dengan scoring, dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi telah ditentukan komposisi nilai masing-masing rangkaian baik dari rekam jejak, makalah dan wawancara.

Menanggapi persyaratan yang tertuang dalam pengumuman Seleksi Terbuka tersebut, Sumardi sebagai Auditor penugasan dari BPKP juga mengingatkan agar  pengutamaan bagi yang memiliki pemahaman dan pengalaman tugas fungsi legislasi maupun rentang usia pengabdian tidak dijadikan sebagai alasan untuk pengguguran melainkan sebagai salah satu referensi dalam memilih calon terbaik.

Hasil seleksi akhir setelah tahap wawancara dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 18 September 2020 mendatang melalui website pansel.dpd.go.id.

Lebih lanjut menurut Agung Endrawan yang juga Jaksa penugasan dari Kejaksaan Agung ini berharap jangan sampai menimbulkan kerugian lain bagi peserta seleksi baik jabatan Sekjen maupun Deputi.

"Prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa syarat pengangkatan JPT Madya sesuai Pasal 107," ujar Jaksa Agung Endrawan.

Di akhir kata Komisi ASN melalui Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono memberikan ucapan terima kasih atas respon serta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah serta akan dilakukan pada setiap tahap seleksi untuk pengisian JPT Madya kepada pihak Sekretariat Jenderal DPD RI.

Untuk diketahui Lembaga KASN dalam menjamin terlaksananya prinsip sistem merit di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana amanat UU ASN akan tetap ingin mewujudkan pengisian JPT di lingkungan DPD  RI secara transparan, kompetitif adil dan wajar.( Muzer )

No comments