TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kilang Kayu di Kecamatan Bukit Kapur Banyak Bahan Olahan

  Dumai,IMC - Jajaran Polres Kota Dumai sekitar bulan Agustus 2020 begitu gencarnya untuk memberantas para mafia penebang kayu hutan (Illega...

 


Dumai,IMC- Jajaran Polres Kota Dumai sekitar bulan Agustus 2020 begitu gencarnya untuk memberantas para mafia penebang kayu hutan (Illegal Logging) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). 


"Kilang atau somel kayu yang berada di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur diduga pemilikya berinisial SW masih melakukan aktivitas. Sewaktu awak media melihat langsung ke tempat usahanya SW bahwa bahan kayu ditempat kilang atau somelnya lumayan banyak. Seorang warga yang berada disekitar itu, sewaktu awak media meminta kompirmasih (tidak kita disebutkan namanya). Ia mengatakan bahwa usaha kilang atau somel kayu punya SW telah lama beroperasi dan aman-aman saja Rabu 14/10/2020.


Perbuatan yang dilarang dikategorikan sebagai perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan salah satunya Pasal 12 UU No 18 tahun 2013 Setiap orang dilarang:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.


Sedangkan mengenai sangsi hukumnya diatur sebagai berikut :


Pasal 83 ayat (1) UU No 18 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 87 ayat (1) UU No 18 tahun 2013,  Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;

b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau

c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 87 ayat (2) UU No 18 tahun 2013, Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;

b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau

c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Sewaktu konfirmasi dengan Kanit Reskrim POLSEK Bukit Kapur (Pak Dedi ) Kamis 14/10/2020 Pukul 17.09 WIB Telephon diangkat dan terputus. Menurut informasih dari anggotanya bahwa Ia lagi pengamanan salah satu kandidat calon Walikota.(Panglima Galung)

No comments