TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Rugikan Uang Negara 9,5 Miliar,Kejari Jaksel Jebloskan Tiga Tersangka Tipikor Kredit Fiktif

Kepala Kejari Jakarta Selatan,Anang Supriyatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta   Jakarta,IMC -Tim Jaksa Penyidik Tinda...

Kepala Kejari Jakarta Selatan,Anang Supriyatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta


 



Jakarta,IMC-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu di BUMN dengan modus operandinya mengajukan kredit dari periode juni  2017 sampai Mei 2018. 


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan Anang Supriyatna di dampingi Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Odit Megonondo kepada wartawan mengatakan modus operandi nya yaitu dengan cara mengajukan kredit untuk pegawai seolah-olah dengan memasukkan dokumentasi bekerja sama dengan salah satu pegawai bank bagian alurnya.


"Potensi kerugiannya berdasarkan hasil penghitungan kerja negara dari BPKP kurang lebih Rp 9,5 miliar," kata Kajari Jaksel Anang Supriyatna saat memberikan keterangan kepada wartawan,Jakarta,Kamis ( 22/10/2020).


" Ini hasil perhitungan dari BPKP," sambungnya.


Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk ditahan hari ini ada dua orang tersangka dari swasta dan satu orang selalu account officer bank BUMN.


Hari ini yang kami tahan. Dua dari swasta yaitu selaku direktur utama inisial LDR (cek) dari PT LMS lwintuna marik servis (cek), dan rekan dari Direktur inisial DR, dan PJ selaku account officer dari salah satu bank bumn," ujarnya.



Anang Supriyatna mengungkapkan awal kronologi nya pada Periode juni 2017 sampai dengan Mei 2018. 


Mengajukan kredit lalu di bulan Juni 2017 cair 6,2 miliar, kemudian pada 2018 cair 3,2 miliar Jadi total keseluruhannya 9,5 Miliar untuk 28 karyawan.



 "Jadi kreditnya ini ada kredit untuk pinjaman pegawai. Tetapi semua data data itu dipinjam kemudian diajukan ke perbankan. Setelah cair tidak digunakan untuk pegawai itu, tapi digunakan untuk kepentingan perusahan itu sendiri," ungkapnya.


" Pegawainya sendiri hanya dipinjam identitasnya, dan ternyata fiktif dan terjadi kemacetan," terangnya.


Diketahui dari hasil investigasi tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak sampai ke pihak-pihak yang terlampir. 


"Jadi benar benar fiktif," ucapnya .


Atas perbuatannya para tersangka di kenakan Pasal 2 dan Pasal 18 ( Jo ) UU no 31 tahun  1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 (jo ) pasal 55 ayat ke-1 KUHP.


Kini ketiga tersangka di jebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.( Muzer )






No comments