TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Surat Terbuka Untuk Presiden RI Dari Aktifis GTA54

  Toba,IMC - Dugaan penggelapan dana Comunity Development PT. Toba Pulp Lestari,Tbk selama delapan belas tahun, aktivis Gerakan Tuntut Akta...

 



Toba,IMC - Dugaan penggelapan dana Comunity Development PT. Toba Pulp Lestari,Tbk selama delapan belas tahun, aktivis Gerakan Tuntut Akta 54 menggaris bawahi jika nasib muram yang dihadapi warga Toba akan segera terjawab.


Pada konfrensi persnya dihadapan sejumlah wartawan Selasa petang (27/10/2020) Firman Sinaga menjelaskan, tengah mengantongi sejumlah pelanggaran berat PT. TPL, Tbk yang merugikan masyarakat tapanuli secara umum, khususnya masyarakat Toba.


Namun celakanya, menurut Firman, upaya intimidasi terhadap gerakan tuntut akta 54 selalu menghadang, namun percayakan pejuang hak masyarakat Toba bekerja dengan profesional sekalipun tantangan apa yang menerpa katanya ketus.


Ia menjelaskan, negara sejatinya memberikan perlindungan bagi aktivis dalam pasal 66 UU Perlindungan. Pasal tersebut menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas ketidak adilan tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.


Dalam kunjungan kenegaraan ke Humbang Hasundutan, Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk peninjauan Food Estate (Lumbung Pangan) sekaligus membagi-bagi sertifikat tanah kepada warga.


Pengawalan ketat oleh aparat keamanan menghadang aktifis Gerakan Tuntut Akta 54 ( GTA54 ) Intelkam Polres Taput mencoba berkoordinasi dengan PAM I Presiden ( Paspampres) agar aktivis gerakan akta 54 dapat diterima, akan tetapi Pasukan Pengaman Presiden meminta kalau sudah mengantongi swab test, yang berakhir menerima titipan saja untuk di serahkan kepada Presiden.”ungkapnya





"Saya akan sampaikan surat ini kepada Presiden," Kata Sidik ( Paspampres ) dihadapan insan pers.

Untuk diketahui, persoalan ini terkuak karena adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari Tbk, bahwa selama 18 tahun Paradigma Baru terduga kuat tidak direalisasikan oleh PT. Tersebut sebagaimana amanah Akta 54.


Dengan adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk dapat dipastikan kepada masyarakat, untuk meminta penjelasan Tim Independen selama 18 tahun atas paradigma baru  termasuk memperjelas tupoksi tim independen sebagai pengawas paradigma Baru PT. TPL, Tbk. Karena yang berhak membentuk tim pengawas Paradigma Baru PT. TPL,Tbk adalah masyarakat, yang selanjutnya diawasi oleh tim Independen yang disetujui Pemerintah.


Keberadaan tim independen pengawas paradigma baru PT. TPL, Tbk, terduga kuat tengah melakukan konspirasi dengan oknum Pejabat Pemerintah beserta tim independen untuk mengubah akta 54 menjadi akta 05. Seyogyanya Pemerintah, PT. TPL,Tbk serta Tim Independen, tak punya wewenang mengubah akta tersebut. Karena yang berhak mengubah akta tersebut adalah masyarakat.


Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, tak ada hubunganya dengan Surat pernyataan PT. TPL,Tbk tertanggal 16 Oktober 2002 dengan Akta 54. Bahkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 menjelaskan adalah mengatur tanggung jawab CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perseroan, tak berkaitan dengan Paradigma Baru PT. TPL,Tbk.


Paradigma baru bukan dibentuk berdasarkan Undang-undang, namun didasarkan pada kejahatan-kejahatan PT.IIU ( PT Inti Indorayon Utama ) berganti dengan PT TPL Tbk


Sebelumnya sebagai upaya permintaan Maaf PT. TPL,Tbk kepada masyarakat sebagai salah satu syarat utama untuk memungkinkan pemerintah memberikan Ijin operasional kembalinya PT. TPL,Tbk.


Kemudian, terbentuknya otonomi daerah hingga pemekaran beberapa Kabupaten baru tak ada hubunganya dengan paradigma baru PT. TPL,Tbk dengan Kabupaten lain yang baru terbentuk, yang ada hubungan hanya dengan Kabupaten Samosir.( HS )

No comments