TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Gadjah Puteh: Perpanjangan HGU PT Rapala Tanpa Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cacat Hukum

Aceh Tamiang, IMC - Latar belakang pemberian izin perpanjangan HGU PT. RAPALA berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republ...


Aceh Tamiang, IMC - Latar belakang pemberian izin perpanjangan HGU PT. RAPALA berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN) Pusat tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Nama PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA). Senin (25/11/2020)

Izin itu sendiri diberikan olehkarena adanya bahan masukan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah 'B' Provinsi Aceh Nomor 01/PPT/B/2014 tanggal 1 Februari 2014 dengan hasil diantaranya menyatakan bahwa “Tanah yang dimohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha tidak mendapat Keberatan dari pihak lain” (masyarakat dan pemerintah setempat).

Hal itupun kemudian coba diperkuat dengan Surat Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 257/9-11/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang berisi pertimbangan “SETUJU” diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha kepada PT. RAPALA atas tanah yang dimohon.

Dalam perjalanan waktunya, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan perusahaan dengan pemerintah daerah masih dan terus terjadi. Terbukti dari dibentuknya Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan antara Masyarakat Kampung Tengku Tinggi, Kampung Tanjung Lipat I, Kampung Tanjung Lipat II Kecamatan Bendahara dan Kampung Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 469 Tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014.

Kasus ini kembali diungkap Lsm Gadjah Puteh, dan dipaparkan kembali oleh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly (direktur eksekutif), Senin (23/11/2020).

Mempertegas persoalan yang ada, maka saat itu pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (HAMDAN SATI, ST an. Bupati Aceh Tamiang) melayangkan surat kepada PT. RAPALA pada tanggal 19 Juni 2014 perihal tanggapan terhadap surat PT. RAPALA.

Dalam tanggapannya Pemda Aceh Tamiang menyampaikan beberapa poin di antaranya :

Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B yang ditandatangani oleh Drs. Rianto Waris bukanlah merupakan Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang yang merupakan syarat penting dalam proses perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Usaha Perkebunan.

"Lantas diketahui juga bahwasanya panitia B tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan untuk meninjau dan menampung aspirasi masyarakat setempat terkait keberadaan HGU PT Rapala (tidak bisa dibuktikan adanya bukti-bukti dokumentasi di lokasi dengan masyarakat)," jelasnya.

Padahal saat itu masyarakat telah menunggu kehadiran tim BPN untuk menyampaikan keluhan dan keberatan akan keberadaan PT Rapala di desa mereka, namun tim tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di desa tersebut.

Hal itupun kemudian dianggap merupakan suatu pelanggaran hukum dan cacat hukum, "olehkarena pengajuan perpanjangan HGU tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai salah satu unsur terpenting dalam perpanjangan sebuah HGU," tegas Sayed.

Pihaknya pun meminta BPN Pusat untuk dapat meninjau kembali hasil keputusan panitia B, yang seyogyanya harus dilengkapi dengan dokumentasi/foto peninjauan tim dan tandatangan dari perangkat desa yang hadir saat itu.

Dapat ditarik kesimpulan ; PT. RAPALA telah melanggar pasal 17 ayat 1 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2014 bahwa setiap usaha budidaya perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/ atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Bahwa proses perpanjangan HGU PT. RAPALA tanpa adanya Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang, sehingga HGU harus ditinjau kembali, atau dapat dibatalkan demi hukum.

Dan agar tidak melakukan intimidasi kepada Pemerintah Daerah dengan mengisyaratkan adanya unsur pidana terhadap Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 590/3126tanggal 19 Juni 2014.

Tak lama berselang, PT. RAPALA menyurati Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan Nomor : 452/RPL-XII/2014 Tanggal 20 Desember 2014 perihal Mohon penjelasan atas sertifikat HGU.

Pada tanggal 23 Desember 2014 atau tepatnya 2 (dua) hari kemudian, Kanwil BPN menjawab surat tersebut dengan surat nomor : 926/6-11/XII/2014 yang berisi penyampaian informasi kepada pihak perusahaan bahwa Sertifikat HGU Nomor : 84 tanggal 22 Maret 1991 yang terletak di Kampung Sungai Iyu Kecamatan Bendahara telah diperpanjang dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan telah didaftarkan menjadi sertifikat HGU Nomor : 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor : 169 seluas 39,9 Ha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan hasil pengukuran kadastral terdapat areal yang harus dikeluarkan (enclave) dari HGU seluas 34,9 Ha dengan rincian:
Persawahan seluas ± 6 Ha, Sekolah Dasar Negeri Marlempang seluas ± 1,1 Ha, Persawahan, Areal Pemukiman, Jalan Umum dan Parit Keliling di Kampung Tengku Tinggi ± 27,8 Ha.

Dalam pelaksanaan rincian sebagaimana dimaksud tidak pernah terealisasi, dan Pemerintah Kampung Perkebunan Sungai Iyu tidak mengetahui lokasi tersebut terletak dimana. Sementara jika menilik lebih jauh lagi, keberadaan Kampung Perkebunan Sungai Iyu sebagai kesatuan masyarakat sosial yang sekarang telah menjadi Kesatuan Masyarakat Hukum, lebih dahulu ada (1953) daripada perkebunan itu sendiri.

Sebagai bukti keberadaannya, pada tahun 2004 Pemerintah Kampung Perkebunan Sungai Iyu bahkan telah menyerahkan sebidang tanah kepada pihak SD Swasta Perkebunan Sungai Iyu yang dikelola oleh pihak perusahaan waktu itu masih PT PARASAWITA untuk tempat belajar putra/putri karyawan perusahaan.

No comments