TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Jaksel Terima Tahap Dua perkara kasus Pembobolan BNI,Sebabkan Kerugian uang Negara 1,7 Triliun

  Terduga pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa Jakarta,IMC – Kejaksaan Negeri (...

 


Terduga pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa


Jakarta,IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa dari Bareskrim Polri. Maria akan dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Anang Supriyatna melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo kepada wartawan,Jumat ( 6/11/2020) mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima Tersangka berikut barang bukti ( tahap 2 ) terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa selaku pemilik Gramarindo Group Pemegang 41 Slip atau Letter of Credit Fiktif pada Tahun 2002 s/d 2004 meminta kepada Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk melakukan pencairan sebesar Rp 1.7 Triliun negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 Triliun.


“Tersangka menjadi Buron sejak Tahun 2003 s/d 2020 atau sekitar 17 Tahun" jelas nya.




Odit mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 miliar dari jumlah kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun.


“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a,b dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.


Selanjutnya untuk kepentingan Penuntutan tersangka ditahan selama 20 Hari kedepan di rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.( Muzer )





No comments