TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Jakut Musnahkan BB Senilai 7 Miliar,Perkara periode Oktober 2019 hingga Juli 2020

  Jakarta,IMC   - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkr...

 




Jakarta,IMC  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) dalam periode Oktober 2019 hingga Juli 2020.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dihadiri perwakilan intansi pemerintah lain seperti Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, BNNK Jakarta Utara, serta pewakilan tokoh masyarakat lainnya,Jakarta,Rabu (11/11/2020). 


Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 7 Miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari sekitar 1.500 perkara yang ditangani selama setahun terakhir dari  Oktober 2019 hingga Juli 2020.


Dikatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde )



"Pemusnahan perkara dalam setahun, sekitar 1.500 per tahun, tapi ini yang sekitar 900 perkara. Karena ada beberapa perkara yang tidak ada barang buktinya,” kata Made Sudarmawan kepada wartawan disela sela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Jakarta Utara.


I Made Sudarmawan menyebut dari ke 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,05 kilogram sabu, 504 butir pil ekstasi, 719 kilogram ganja, 99 unit bong, 15 buah papir, 32 unit korek api, 83 unit timbangan digital, 330 unit handphone, 45 unit senjata tajam, lima unit senjata api, materai palsu, mata uang asing palsu, kosmetik, tinta palsu, obat tanpa izin edar, kotak penyimpanan, dan tembakau tanpa cukai.


“Kalau kami taksir barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 7 Miliar. Itu di luar obat dan makanan yang tidak memiliki nilai taksiran,” ungkap mantan Kasubdit Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terorisme pada Jam Pidum Kejaksaan Agung ini.


Made Sudarmawan menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, dengan menggunakan gerinda, dan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).


Menurutnya Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan agar ada transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat. ( Muzer )






No comments