TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi Anggaran Depag Sulsel Sebesar 1,14 Miliar , Terpidana Ahmad Rasyidi Dicokok oleh Tim Tabur Kejati

  Jakarta,IMC -Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan  ( Kejati Sulsel ) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Makassar yang bekerj...

 





Jakarta,IMC-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan  ( Kejati Sulsel ) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Makassar yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. kembali berhasil mengamankan seorang Terpidana dalam perkara Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan khususnya Kejari Makassar.


Ditangkap di kediamannya di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis,di Jakarta,Rabu ( 4/11/2020)


Kapuspenkum menjelaskan Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan atas nama  Ahmad Rasyidi, bin H. Muhammad Thoai yang sempat  buron selama kurang lebih 4 (empat) tahun sejak tahun 2016.



Dikatakan sebelumnya Terpidana adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Block Grant Tahun Anggaran 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.041.541.463,18,- 


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, 

Terpidana diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama.


Kemudian dalam surat dakwaan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001.


"Oleh karena itu terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp.332.250.000,- subsidiair 1 (satu) tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh Terpidana," ucapnya.


Sebagaimana diketahui Terpidana Ahmad Rasyidi,ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin langsung oleh Koordinator bidang Intelijen Azi Thyazwadhana, bersama dengan anggota Tim Tabur Herdian Rahadi, Idil, dan Rudy, berserta Kasi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar,dan Kasi Pidsus Kejari Makassar.


Penangkapan terjadi di kediamannya di Jl. Al Markaz  Al Islami Makassar pada hari ini Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 15.30 Wita tanpa perlawanan.


Hal itu dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016 yang diterima oleh Jaksa pada Kejari Makassar, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan,namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut, kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.


Usai penangkapan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes dengan hasil Terpidana dinyatakan sehat / Non reaktif. 


Selanjutnya Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara.


Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejari Makassar ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 106 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.( Muzer )




No comments