TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Terapkan Kinerja Berbasis Sekuritisasi Dimasa Pandemi, dan Pola Assessment

Bogor,IMC-Kabag  Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan dimasa Pandemi Covid-19  kebutuhan terhadap  memberikan pemahaman r...




Bogor,IMC-Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan dimasa Pandemi Covid-19  kebutuhan terhadap  memberikan pemahaman regulasi tidak lagi secara konvensional untuk disosialisasikan melalui pertemuan-pertemuan, tetapi bentuk kegiatan efektif yang dilakukan pemerintah sebagai dinamic government adalah kreativitas melalui inovasi komunikasi publik melalui jaringan media sosial. 


"Kinerja Bagian Hukum dan HAM saat ini terkait pelayanan dan perlindungan masyarakat terus menyesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0, sehingga secara substansi tersampaikan dengan mempergunakan teknologi informasi.”kata Alma dalam keterangan resminya di Bogor,Rabu ( 18/11/2020)


Lanjut Alma, Pemerintah Daerah Kota Bogor sejak bulan maret 2020 telah memberlakukan status tanggap darurat Covid-19 dan keadaan luar biasa, selanjutnya pada bulan April 2020 memberlakukan PSBB, dan pada bulan Agustus menerapkan PSBMK.


Untuk mendukung kebijakan tersebut tutur Alma,tentunya kerja extra yang dilakukan dalam menata  regulasi Produk Hukum Daerah yang telah mencapai 300% (tiga ratus persen) atau naik 3 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, "Perlu penguatan sebanding produktivitas tinggi untuk mensupport perangkat daerah secara internal maupun instansi vertikal, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi JDIH Kota Bogor dalam penerapan inovasi pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang dibutuhkan masyarakat dengan cara cepat, tentunya resiko keamanan dimasa Pandemi tidak boleh menurunkan kinerja dan semangat untuk terus berkarya.”ungkapnya.


Alma menyebutkan sebanyak 15 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor dipastikan dapat diberlakukan tahun ini, 150 Peraturan Walikota (Perwali) Bogor dan 600 Keputusan Walikota (Kepwal) Bogor per 16 Nopember 2020 yang telah final.


Selain itu ada 25 Perkara Perdata dan TUN terkait gugatan kepada Pemerintah Daerah maupun bantuan untuk masyarakat miskin yang sedang berproses baik litigasi maupun non litigasi di Kota Bogor sebagai kinerja dengan kolaborasi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri ( KN) Kota Bogor.


 Alma menuturkan, yang tidak kalah penting akibat adanya program Omnibus Law UU Cipta Kerja secara nasional maka perlu dilakukan penyederhanaan Produk Hukum Daerah Kota Bogor. 


"Semua itu tentunya tidak lepas dari adanya komitmen mewujudkan pelayanan prima dalam bekerja, pola Assessment Jaksa yang dilaksanakan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung berhasil memberikan support,  namun seyogyanya kinerja berbasis sekuritisasi juga harus diperhatikan, khusus instansi yang melayani masyarakat secara langsung sebagai palayanan publik.” tegas Alma yang merupakan alumni Universitas Pertahanan ( Unhan ) pada Magister Strategi Pertahanan. 


"Dibutuhkan masyarakat dengan cara cepat, tentunya resiko keamanan dimasa Pandemi tidak boleh menurunkan kinerja dan semangat untuk berkarya dalam evaluasi dokumentasi dan informasi hukum di Kota Bogor.”tutupnya.( Muzer )


No comments