TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Terima Tanda Kehormatan Dari Presiden Jokowi, Prasetyo Mengucap Syukur

  Para penerima tanda kehormatan dari Preside Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020.( ist) Jakarta,IMC -Jaksa Agung period...

 







Para penerima tanda kehormatan dari Preside Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020.( ist)



Jakarta,IMC-Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo mengucap syukur atas penghargaan yang diberikan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu penerima bintang Mahaputera Adipradana, baginya kesungguhan, konsistensi, integritas selama 5 tahun memimpin Korps Adhyaksa dalam bidang penegakan Hukum.


“Dengan penuh ketulusan hati ingin saya sampaikan bahwa penghargaan dan kehormatan yang saya dapatkan ini adalah berkat hasil kerja bersama dan adanya dukungan dari banyak pihak, khususnya jajaran Adhyaksa, masyarakat dan sudah tentu juga dari teman-teman para jurnalis dan komunitas media,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).


Untuk diketahui Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020.


Sebabnya Prasetyo sangat bersyukur kepada Tuhan yang melindunginya selama menjabat, sehingga mimpinya terwujud hingga mengapai puncak karier sebagai Jaksa. Untuk diketahui Prasetyo sempat pensiun tahun 2006 dengan jabatan sebagai Jampidum, lalu beralih menjadi Wakil Rakyat di Senayan 2014, namun selang satu bulan lebih di DPR, oleh Presiden Jokowi periode pertama, dia ditunjuk sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014.


“Secara pribadi sungguh saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, diberikan kesempatan mewujudkan asa dan mimpi menggapai puncak karier dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.


“Sesuatu yang tidak dengan mudah diraih karena diperlukan kesungguhan, konsistensi, integritas dalam rentang waktu dan sebuah parjalanan yang lama dan panjang,” sambungnya.


Prasetyo berakhir masa jabatannya sebagai Jaksa Agung pada 21 Oktober 2019 silam, sempat digantikan oleh Wakil Jaksa Agung saat itu Arminsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, lalu pada 23 Oktober 2020 Presiden Jokowi menetapkan Jaksa Agung definitif ST Burhanuddin.


“Sekali lagi terimakasih, teriring salam sehat dan salam hangat saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan apa yang terbaik bagi Kita semua. Aamiin. Wassallam. H.M. Prasetyo. (Jaksa Agung RI 2014-2019),” demikian pesannya.


Sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan saat upacara penganugerahan tersebut beberapa tokoh berhalangan hadir, lantaran kondisi kesehatan dan kesibukan penerima tanda jasa tersebut. Salah satu diantara yang tidak hadir mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan berkirim surat kepada Presiden.


“Ada beberapa yang tidak hadir. Ada yang dalam kondisi kurang sehat, dan ada beberapa pejabat yang sekarang masih menjabat dan beliau ada tugas khusus. Pak Gatot, mantan Panglima TNI, bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir. Isinya nanti Pak Menkopolhukam akan menyampaikan,” ujar Heru.


Terpisah Menkopolhukam Mahfud MD dalam siaran virtual menjelaskan meski Gatot tidak bisa hadir dalam upacara penyematan bintang Mahaputera Adipradana itu di istana, namun disurat itu Gatot bersedia menerima pemberian bintang tersebut.


“Beliau (Gatot) mengatakan di sini (suratnya) beliau menerima, hanya tidak bisa hadir penyematan,” ucap Mahfud.


Seperti diberitakan melalui siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.


Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.


Untuk diketahui ada 71 penerima penganugerahan tersebut, untuk tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada total 46 penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada 32 penerima dan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 penerima.


Sedangkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Jasa, total ada 25 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 2 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 14 penerima, dan Bintang Jasa Nararya kepada 9 penerima.( Muzer )


No comments