TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi Pengerukan TKD Bulusari,Kejari Pasuruan Jebloskan Dua Bos ke Rutan

Pasuruan,IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pasuruan melakukan penahanan terhadap dua bos dalam perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dala...





Pasuruan,IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pasuruan melakukan penahanan terhadap dua bos dalam perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol.


Kepala Kejari Pasuruan Ramdhanu Dwiantoro mengatakan penahanan dilakukan terhadap dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, pasalnya keduanya disinyalir ikut terlibat dalam memperkaya diri dan meraup keuntungan dari tanah kas desa tersebut.


"Dua bos langsung dijebloskan ke dua Rumah Tahanan ( Rutan ) yaitu Lapas Pasuruan Kota dan Rutan Kelas 1 A Surabaya,"ujar Kajari Pasuruan Ramdhanu Dwiantoro di konfirmasi,Jumat ( 18/12/2020) pagi.


Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, Kamis (17/12/2020) malam.


Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penahanan tersebut bermula dari pengembangan kasus atas dugaan korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol.


 Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tanah kas desa seluas kurang lebih 4 hektar tersebut.


Dua orang yang dimaksud merupakan mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto.


 Keduanya bahkan sudah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Surabaya pada Maret 2020 lalu. 


"Keduanya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan," kata Denny Saputra dalam keterangan resminya.


Denny menjelaskan pasca divonis, pihak kejaksaan melakukan pendalaman lebih lanjut. Kasus TKD jilid II pun dimunculkan.


 “Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mendapati dua orang, yang diduga kuat ikut melakukan pengerukan di tanah kas desa Bulusari,” terangnya.


Denny menyebut munculnya dua nama itu, tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang dikantongi Kejaksaan. Selain saksi-saksi juga bukti-bukti dokumen. Hingga akhirnya, Samud dan Stefanus ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka keduanya, dilakukan Kamis sore (17/12). Usai dimintai beberapa keterangan, penyidik dari pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan.  


"Keduanya dikirim ke rumah tahanan berbeda. Kaji Samud, dititipkan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus, dikirim ke Rutan Kelas 1 A Surabaya," bebernya.


“Setelah hasil rapidnya nonreaktif, kami membawa mereka ke Lapas dan Rutan. Ditahan  selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang,” tukasnya.( Muzer )



No comments