TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Rugikan Keuangan Negara 1 Triliun,Seorang Terpidana Tipikor Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Terpidana Andi Winarto Jakarta,IMC-Intelijen  Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Kejaksaan Agung kembali menunjuk...

Terpidana Andi Winarto


Jakarta,IMC-Intelijen Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kerja nyatanya.Hal itu di buktikan dengan penangkapan seorang terpidana dalam kasus Tindak Pidsna Korupsi ( Tipikor ) atas nama Andi Winarto yang merupakan DPO Kejati Jawa Barat.




"Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Andi Winarto," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta,Jumat ( 22/1/2021) malam.


Leonard Simanjuntak mengatakan Penangkapan terjadi di Deliu Villa Ayanna, Jl. Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.


 "Terpidana ini  merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard.


Leonard menyebutkan Terpidana Andi Winarto, SE  lahir di Bandung41 Tahun yang berdomisili di Jalan Budi Sari Kelurahan Hagermanah Kecamatan Cidadap, Bandung adalah merupakan Direktur Utama PT. Hastuka Sarana.


Atas penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejagung tersebut Kapuspenkum menjelaskan."Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujarnya.


Selain itu tutur Leo,Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsider 15 (lima belas) tahun penjara. 


Leonard Simanjuntak mengungkapkan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang berawal mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. 


"Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun (satu triliun rupiah)," ungkapnya.


Leo menyebut Terpidana Andi Winarto, SE terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 (dua) perusahaan.


Terdakwa berikan kredit fiktif untuk PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode tahun 2014-2015. 


Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.


Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,atau menunggu di jemput atau ditangkap paksa oleh tim Tabur.


"karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkas Leonardo Simanjuntak. ( Muzer )



No comments