TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

JPU Kejari Mukomuko Berikan Pendampingan Secara Yuridis Normatif Atas Tanah Pemkab

Mukomuko,IMC-Jaksa  Agung RI Burhanuddin menegaskan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021,salah satunya yakni Pendamping...








Mukomuko,IMC-Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021,salah satunya yakni Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19


"Saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN," ujar Jaksa Agung Burhanuddin beberapa waktu lalu.


Terkait hal itu  Kepala Kejaksaan Negeri  ( Kajari ) selaku Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro, S.H.,S.Ag.,M.H memberikan pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko,Jumat ( 5/2/2021) turut hadir Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Eka Purwanto dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mukomuko Bachtiar Syofian,S.H


Pendampingan dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) pada sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu tanah Kantor Pusat Kesehatan Hewan dan tanah Kantor Petugas Lapangan Keluarga Berencana.


Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.H.,S.Ag.,M.H. melalui Kasi Datun Bobby Muhamad Ali, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kegiatan sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.


" Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko bertindak selaku penasehat hukum dan melaksanakan pendampingan secara yuridis normatif," ujar Bobby Muhamad Ali,dalam keteranganya,Sabtu ( 6/2/2021)


Menurutnya ke depan Jaksa Pengacara Negara Kejari Mukomuko akan lebih giat lagi melakukan penyelamatan asset / keungan negara cq. Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.


"Hal itu merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Bobby.


Bobby menyebut Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional dan berintegritas.


"Sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal," pungkasnya.( Muzer )





No comments