TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejati Jateng Gandeng Media, Tingkatkan Pemberitaan Positif Program Kejaksaan

  Semarang,IMC - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jateng dibawah komando Priyanto menggandeng media massa dalam upaya edukasi masyarakat akan pe...

 







Semarang,IMC - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jateng dibawah komando Priyanto menggandeng media massa dalam upaya edukasi masyarakat akan pentingnya informasi positif.


Kejati Jateng mengajak media massa untuk turut andil menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi untuk mencegah disinformasi dan menyiarkan fakta akurat seputar program - program Kejaksaan serta memberikan informasi positif kepada masyarakat Jawa Tengah.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah, Priyanto dalam rangka kerjasama dengan Suara Merdeka,Semarang, Selasa (2/2/2021) pagi.


Menurutnya peran media dalam memberitakan program-program kejaksaan sangat penting. Seperti saat ini Presiden menginstruksikan kejaksaan untuk mengawasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta memberikan pengetahuan tentang Restorative Justice.


"Dengan diminta mengawasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional kita harus benar-benar bekerja bagaimana dana tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Serta penggunaan Restorative Justice yang sekarang marak ketika ada anak menggugat pidana orang tua kandung," kata Kajati Jateng Priyanto kepada wartawan,Semarang,Selasa ( 2/2/2021)


Restorative Justice jelas Priyanto dilakukan dengan melihat syarat- tertentu. Hal ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.


"Bagaimana pun tidak layak anak menuntut orang tua kandung. Dan seketika itu perkara masuk ke kami langsung saya perintahkan Restorative Justice namun tidak bisa semua perkara kita Restorative Justice," jelasnya.



Tak hanya itu, Kajati pun juga meminta media agar memberitakan soal pandemi Covid-19 dengan positif dan jangan menyajikan berita yang membuat ketakutan. 


Dengan pemberitaan positif diharapkan masyarakat mempunyai semangat untuk melawan pandemi Covid-19.


"Saling sinergi dengan media dengan memberikan informasi yang terbaik. Kalau tidak baik tidak usah diberitakan agar masyarakat bisa semangat," ujar Priyanto.


Sebagaimana diketahui Restoratif Justice / Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan telah dilaksanakan Kejari Demak Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kasus pelaporan anak terhadap orangtuanya,korban Agesti (Anak Kandung) dengan Tersangka Sumiyatun (Ibu) yang sebelumnya viral di media sosial dalam kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait tindak pidana penganiayaan.


Dalam rangka pelaksanaan Restoratif Justice Kejari Demak telah melakukan mediasi damai antara anak yang melaporkan ibu kandungnya dengan tersangka yang merupakan ibu kandung sendiri, alhasil proses restoratif justice berhasil dilaksanakan dengan baik.


Hal itu di dasarkan pada surat ketetapan dan penetapan penghentian penuntutan dari Kajati Jateng Priyanto,surat tersebut kemudian diserahkan langsung ke Kasi Pidum Kejari Demak Marjuki dengan didampingi Kajari Demak Suhendra.( Muzer )




.



No comments