TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi Anggaran APBDesa, Kejari Cibinong Jebloskan Kepdes Sukawangi Rutan

  Tersangka dugaan Tipikor Anggaran APBDesa Sukawangi saat dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kab.Bogor,Kamis ( 25/2/2021) ...

 



Tersangka dugaan Tipikor Anggaran APBDesa Sukawangi saat dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kab.Bogor,Kamis ( 25/2/2021)


Bogor,IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetapkan EH sebagai Tersangka  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2019.


Kepala Kejari Munaji,SH.MH melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan Penetapan tersangka terhadap EH yang merupakan Kepala Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor (periode 2014 s/d 2020) setelah mejalani pemeriksaan.


 Juanda menyebut Penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan tim sepakat menetapkan mantan kepala desa sukawangi sebagai tersangka.


"Setelah dilalukan pemeriksaan kepada tersangka maka Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,"ujar Juanda di Kantor Kejari,Kamis ( 25/2/2021).


Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : Print-121/M.2.18/Fd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, menetapkan, tersangka, atas nama EH.


Juanda mrnuturkan tersangka EH. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa dan dana (Rutilahu) pada Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2019.


Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 905.000.863,76,- (sembilan ratus lima juta delapan ratus enam puluh tiga  koma tujuh puluh enam rupiah)


Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.



Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan - T.2) Nomor : Print-143/M.2.18/Pd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


Untuk proses hukum selanjutnya tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Bogor selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021.( Muzer )

No comments