TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tangani Masalah Hukum, PT.Pengerukan Indonesia Rangkul Kejari Jakut

Jakarta,IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara  menggelar upacara penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Und...





Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara  menggelar upacara penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan PT. Pengerukan Indonesia( Persero ) terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ).



Kerjasama tersebut di awali  dengan Penandatanganan nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia( Persero )  Wahyu Hardiyanto

dengan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H berlangsung di kantor Kejari, yang terletak di Jalan Enggano No.1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis ( 18/2/2021) turut hadir dan menyaksikan Kepala Seksi ( Kasi ) Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Jakarta Utara.


Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Datun Dody Witjaksono sekaligus sebagai pengacara negara telah sepakat untuk bekerjasama dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata negara.



Kasi Datun mengatakan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan bersama dan hari ini sepakat untuk dilanjutkan kembali.


"Sebelumnya penandatanganan Kesepakatan Bersama pada tanggal 17 Februari 2020 tentang bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 17 Februari 2021," ujar Dody di konfirmasi,Kamis ( 18/2/2021) petang.



Kajari Jakut melalui Kasi Datun mengatakan maksud dari Kesepakatan Bersama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi.



Doddy menyebut ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.


"Bantuan Hukum, di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus)," terangnya.


Dijelaskan bantuan hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di bidang Tata Usaha Negara oleh JPN.


Kemudian tutur Dody, Pertimbangan Hukum, yang diberikan oleh JPN dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA ) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.


Lalu kata Doddy,ada tindakan hukum lainnya,yaitu pendampingan oleh JPN di luar penegakan hukum , bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum.


Untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.



Untuk melaksanakan semua kegiatan tutur Dody, berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis ( SKK ) dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan.( Muzer )

No comments