TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Bekuk Terpidana Kasus Tipikor dan TPPU PT.Askrindo ( Persero )

  Jakarta,IMC-Tim  Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Ti...



 



Jakarta,IMC-Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) pada PT.Askrindo ( Persero )


Kepala Seksi Penerangan Hukum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH.mengatakan operasi penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari personil intel Kejagung, intel Kejati DKI dan intel Kejari Jakarta Pusat.


"Tim Tabur berhasil mengamankan seseorang yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2015, yaitu Markus Suryawan 56 Tahun, pekerjaan Wiraswasta," kata Ashari Syam dalam keterangannya,Rabu ( 17/2)2021) pagi.


Kepala Seksi Penerangan Hukum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH.mengatakan penangkapan terjadi di Jl. Gunung Mahkota No 66 Lipo Karawaci, Kota Tangerang.


"Ditangkap pada hari ini Rabu, tanggal 17 Pebruari 2021, pukul 00.05 dini hari,"ujar Ashari Syam.


Ashari dalam keterangannya menjelaskan kejadian berawal Markus Suryawan, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sd 2009.


"Terpidana selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi, dimana PT ASKRINDO (Persero) dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp.439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT JI milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," urai Ashari.


Ashari menyebut Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT ASKRINDO (Persero). 


Dikatakan penangkapan tersebut didasarkan pada putusan MA Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Pebruari 2015.


"Yaitu Terdakwa Markus Suryawan (sekarang Terpidana), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," bebernya.


Atas perbuatannya terpidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.


"Oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.5 milyar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar Kasi Penkum DKI.


"Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783," sambungnya.


Namun tutur Ashari,apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. 


Sebagaimana diketahui Ashari menuturkan,bahwa informasi yang didapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH., MA., bahwa pada saat diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan RI, Terpidana tidak melakukan perlawanan. 


"Saat ini Terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"pungkasnya.( Muzer )


No comments