TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Bobol Uang Dapen Pertamina Rp.1,4 Triliun, Wanita Komut PT.SMS Diamankan Tim Tabur Kejagung

  Bety ( kiri ) Terpidana Tipikor dan TPPU Dana Pensiun Pertamina saat diamankan Tim Tabur Intelijen Kejagung Jakarta,IMC - Tim Tabur ( Tang...

 

Bety ( kiri ) Terpidana Tipikor dan TPPU Dana Pensiun Pertamina saat diamankan Tim Tabur Intelijen Kejagung

Jakarta,IMC- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Intelijen Kejati DKI  dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat, telah berhasil mengamankan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Jakarta Pusat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kadipenkum ) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resminya mengatakan terpidana atas nama Bety yang diduga melakukan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dana pensiun PT Pertamina ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta.


"Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif) di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Ashari Syam Rabu ( 3/2/2021).


Ashari menuturkan,Perempuan berusia 43 tahun yang tak lain adalah  Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas ditangkap pada hari Selasa, 02 Maret 2021, pukul 21.30 WIB. 



Kasipenkum mengungkapkan Terpidana yang merupakan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT. Millenial Danatama Sekuritas) terlibat dalam perkara Tipikor dan TPPU pembobolan dana pensiun (Dapen) PT. Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun. 




Sementara berdasarkan informasi dari Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, melalui Kasi Intel Kejari Jakpus mengatakan terpidana asal Sigli tersebut langsung di eksekusi ke Lapas Pondok bambu.


"Rencananya pagi ini Terpidana di eksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Jakpus melalui Kasipenkum DKI.


Sebagaimana diketahui operasi penangkapan tersebut sudah sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Terpidana dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan diganjar dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta. 


Namun apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain pidana pokok, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). ( Muzer )

No comments