TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Terpidana DPO Pemalsu Farmasi Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI

Tim Tabur Intelijen Kejati DKI Jakarta saat menyerahkan terpidana ke Kejari Jakarta Timur Jakarta,IMC - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI J...



Tim Tabur Intelijen Kejati DKI Jakarta saat menyerahkan terpidana ke Kejari Jakarta Timur



Jakarta,IMC- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Husnatur Khadar alias Asna (32 tahun) dalam kasus  dugaan tindak pidana pemalsuan produk kesehatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi pada alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan.


"Diamankan pada hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 16:00 Wib di Jln. Mugeni 1 No. 26 Jakarta Timur," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam,SH.MH dalam keterangan resminya yang diterima media ini,Sabtu ( 13/3/2021)


Ashari Syam menjelaskan bahwa Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Jakarta Timur.


Ashari Syam menuturkan ia diamankan untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.


Bahwa putusan MA RI sebagai penguat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan bahwa Terdakwa (sekarang Terpidana-red) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan alat kesehatan dan farmasi.


"Terpidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.," ungkapnya.


Oleh karenanya,perbuatanTerpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kurungan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.


Kemudian sekitar pukul 16:45 Wib., Terpidana dibawa ke kantor Kejari Jaktim dan diserahkan kepada Jaksa untuk dieksekusi. 


Selama proses operasi penangkapan hingga penyerahan ke asal DPO,Tim Tabur Intelijen Kejati DKI dengan taat menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penularan Covid 19.

( Muzer )

No comments