TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tiga Pejabat Panwaslu Ditetapkan Sebagai Tersangka,Terkait Kasus Tipikor Dana Hibah

  Ternate,IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara menetapkan 3 ( tiga ) orang sebagai tersan...

 





Ternate,IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara menetapkan 3 ( tiga ) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar.


Hal ini disampaikan mantan Kajari Halut, I Ketut Tarima Darsana usai mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan dan serah terima jabatan pejabat eselon 3 dilingkungan Kejati Maluku Utara ( Malut ) yang dipimpin langsung oleh Kajati Malut, Dr.Erryl Prima Putra Agoes, Rabu (3/3/2021).


"Tiga orang tersangka dengan insial MB selaku ketua Panwas dan SDA selaku sekretaris serta DM selaku Bendahara itu ditetapkan sebagai tersangka terhitung tanggal 22 Februari 2021," ujar  I Ketut Tarima Darsana di konfirmasi,Rabu ( 3/2/2021) siang.


Ketut menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Halut telah melakukan pemeriksaan dengan status tersangka terhadap Ketua dan sekretaris sementara bendahara masih dalam keadaan sakit.


“Bendaharanya masih Covid, makanya sudah diagendakan untuk pemanggilan,” terangnya.


Dalam perkara dengan tiga tersangka ini menurutnya, memiliki peran masing-masih sehingga berkas perkara dipisahkan.


“Berkas mereka kita pisahkan karena ada peran masing-masing,”ungkap Tarima Darsana.


Menurutnya nilai penghitungan kerugian dari BPK RI berkisar sekitar Rp. 1,3 M.


Namun untuk diketahui, bahwa dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar, namun setelah diverifikasi Inspektorat, jumlah temuan tersisa hanya Rp 96 juta.


 ( Muzer ) 


No comments