TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gencar Menggelar Sosialisasi Jaga Desa

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH saat menjadi Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyul...

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH saat menjadi Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) 


Banjarmegara,IMC,- Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. 


Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Mandiraja Wetan Rabu tanggal 07 April 2021 yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Kesra Desa se Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.


Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara memaparkan.Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.



Zebua menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018," Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)," ujar Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua dalam keterangan resminya,Rabu ( 7/4/2021)


Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.


"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," beber Zebua.


Menurutnya,Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan."Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara," ujarnya.


"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya," sambungnya.


Dalam kesempatan akhir pada kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH. memberi pengarahan terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. 


Camat Kecamatan Madiraja Drs. Tuslam dan Ketua FKPD Kecamatan Mandiraja Satam memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa sekecamatan mandiraja. 


Dalam kegiatan turut hadir forkopimca yakni Danramil Kecamatan Mandiraja Kapten Bambang Apriyanto serta Kapolsek Kecamatan Mandiraja dalam hal ini Aipda Eko Subagyo.


Kegiatan  Jaksa Garda Desa Kejari Banjarnegara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

(Muzer)

No comments