TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Korupsi Pengadaan Lahan, Kejati Banten Jebloskan Kepala UPTD PPD Malingping ke Penjara

Kajati Banten Dr. Asep Nana Mulyana didampingi Wakilnya memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Pengadaan lahan. Banten...


Kajati Banten Dr. Asep Nana Mulyana didampingi Wakilnya memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Pengadaan lahan.


Banten,IMC
- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak berinisial S sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas II Pandeglang, Banten.Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan lahan untuk UPTD pengelolaan pendapatan daerah Malingping Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Tahun 2019.



Kepala Kejati Banten Dr. Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan, berawal Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten pada tahun 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019 yang diperuntukan pengadaan lahan seluas 10.000 m2 untuk pembangunan kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (SAMSAT) di kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


" Namun dalam proses pengadaan lahan tanah tersebut terjadi penyiasatan oleh Kepala UPTD PPD Malingping yaitu tersangka S yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah," ujar Asep Nana Mulyana,Kamis ( 22/4/4/2021) di Kantor Kejati Banten.


Asep lebih jelasnya mengungkapkan bahwa tersangka S mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan untuk menentukan lokasi tanah yang memiliki rating tinggi adalah bidang tanah yang berada di tepi jalan poros baru Malingping-Saketi.


" Mengetahui hal tersebut maka tersangka membeli lokasi tanah sebagaimana dimaksud seluas 1.700 m2 dengan harga Rp. 100.000/meter dari pemiliknya yaitu CH yang terletak dipasir geleng Cilangkahan Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," terangnya.


Dibeli dulu dari 2 (dua) pemiliknya dengan harga Rp. 100.000/meter," Namun nama dalam dokumen jual beli (AJB) bukan atas nama tersangka namun atas Haji U seolah-olah tanah tersebut milik Haji U," jelas Asep.


"Selanjutnya pada Bulan Nopember 2019 tanah tersebut di proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp. 500.000,- per/meter nya ," bebernya.


Bahwa selisih lebih harga tanah antara yang dibeli tersangka sebesar Rp. 100.000,- per/meter nya dengan harga yang dibeli Pemerintah sebesar Rp. 500.000,- per/meter nya mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan merupakan potensi kerugian keuangan negara. Potensi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 850 juta  2,3 Milyar.


Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-284/M.6.5/Fd.1/04/2021, tersangka S langsung dilakukan penahanan.


" Tersangka S ditahan selama 20 hari kedepan sejak terhitung mulai tanggal 21 April 2021 s/d 10 Mei 2021 di Rutan Kelas II B Pandeglang," kata Asep.


Atas Perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang R.I Nomor : Nomor 31 Tahun 1999 telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer )

No comments