TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Terpidana Tipikor Mantan Kepala BPKAD Akhirnya Dijemput Paksa

  Bangkalan,IMC - Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangkalan akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap terpidana Syamsul Ari...

 




Bangkalan,IMC- Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangkalan akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap terpidana Syamsul Arifin,

mantan Kepala BPKAD Bangkalan dijemput paksa oleh Tim Jaksa Kejari Bangkalan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kambing etawa.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bangkalan, Candra Saptaji melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana mengatakan, pemanggilan sudah dilakukan bahkan dua kali mangkir, akhirnya tim melakukan penjemputan.


" Terpidana dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kasi Intel Bangkalan Putu Arya Wibisana dikonfirmasi, Senin ( 10/5/2021) malam.


Sementara, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya. Sehingga, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga.


" Pemanggilan kesatu dan kedua sudah kita layangkan. Jadi, hari ini kita jemput paksa kepada yang bersangkutan," jelas Putu Arya Wibisana kepada wartawan.


Putu Arya juga mengatakan, jika dalam pemanggilan ketiga terpidana tetap tidak kooperatif, maka pihaknya akan menerbitkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ketiga, karena tadi saat kita jemput yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di rumahnya. Kalau masih tidak diindahkan, maka kita juga akan langsung terbitkan sebagai daftar DPO,"  jelasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin. (

 Muzer/Rls )


No comments