TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja BRI, Kejari Pangkalpinang Tahan Dua Orang Tersangka

Dua orang tersangka kasus dugaan pemberian kredit modal kerja BRI saat di gelandang ke Rutan  Pangkalpinang, IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Dua orang tersangka kasus dugaan pemberian kredit modal kerja BRI saat di gelandang ke Rutan 


Pangkalpinang, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap Firman alias Asak dan M. Redinal Airlangga alias Redinal , terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang tahun 2018.


Selain itu juga diketahui Asak dan Redinal diduga "merampok" uang negara hingga mencapai Rp. 3.500.000.000,00 dalam Perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya tahun 2019. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian, melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Ryan Sumarta dalam keterangan resminya, Sabtu ( 29/5/2021) mengatakan Tim penyidik jaksa pidsus Kejari Pangkalpinang menahan Asak dan Redinal ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2021.



"Hari ini, tim tindak pidana khusus (Tipidsus) kami menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Dua terdakwa ini langsung kami tahan," ungkap Kajari disampaikan oleh Kasi Intelijen Ryan Sumartha Syamsu.


Lebih lanjut ditegaskan, Asak dan Redinal dalam perkara korupsi ini oleh penyidik jaksa diduga telah melanggar pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam kasus ini Kedua terdakwa juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Lebih lanjut Kasi Intel menambahkan, Asak dan Redinal juga disubsidair Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Ancaman hukuman pidana Terdakwa Firman alias Asak dan Terdakwa M. Redinal Airlangga, maksimal seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kedua terdakwa juga dipidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara," pungkas Ryan. 


Keduanya langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2021 untuk proses hukum.


Penahanan terhadap kedua terpidana dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. ( Muzer )


No comments