TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tolak Gratifikasi Cegah Sanksi Pidana, Kota Bogor Terbitkan Perwali

  Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Bogor,IMC - KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) meminta pejabat, penyelenggara negara dan AS...

 

Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor

Bogor,IMC- KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) meminta pejabat, penyelenggara negara dan ASN ( Aparatur Sipil Negara ) agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi  untuk melakukan perbuatan koruptif, dikarenakan tindakan tersebut dapat bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko terhadap sanksi pidana.


Hal itu, terkait mendekati Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Bogor  mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 700/2391-HukHAM tanggal 30 April 2021,  tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan,”Surat Edaran Wali Kota Bogor  tentang penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah didasarkan amanat dalam Peraturan Wali Kota Bogor nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021.” kata Alma Wiranta dalam keterangan resminya diterima media ini, Senin ( 3/5/2021) pagi.


Lebih lanjut Alma menjelaskan, ada 7 kebijakan yang dituangkan dalam SE tersebut.

1. Setiap Pejabat/Pegawai Negeri Sipil wajib menolak Gratifikasi;

2. Setiap Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan Gratifikasi 

3. Pejabat/Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan/atau tugasnya;

4. Jika Pejabat/Pegawai Negeri Sipil menerima Gratifikasi maka wajib menyampaikannya kepada UPG untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial;

5. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab jika terjadi  gratifikasi di lingkungan kerjanya;

6. Gratifikasi disampaikan kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima; dan

7. Pelanggaran yang dilakukan terkait gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.


“Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi ini sangat ditekankan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, agar jangan main-main dengan aturan hukum yang telah ditetapkan, jika masyarakat mengetahui adanya penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pemkot Bogor untuk segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Kota Bogor, agar dikenakan sanksi.” tegas Alma yang juga merupakan Jaksa. ( Rls / Muzer )

No comments