TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Hadiri Rakor Monev Pencapaian MCP dan Tematik Agung Endrawan : Kabupaten Jepara Harus Inovatif

  Asisten Komisioner pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Bidang Mediasi dan Perli...

 





Asisten Komisioner pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencapaian MCP (Monitoring center For Prevention) & Tematik Kabupaten Jepara, Jumat ( 18/6/2021)


Jepara, IMC– Asisten Komisioner pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencapaian MCP (Monitoring center For Prevention) & Tematik Kabupaten Jepara bersama dengan KPK berlangsung di Gedung Shima Setda Jepara, Jumat (18/6/2021).


Rapat tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan Mars Jepara, dilanjutkan do’a dan penyampaian laporan kegiatan pemda. Setelah itu kata Sambutan oleh Bupati Jepara sekaligus untuk membuka acara


Agung Endrawan yang juga berprofesi sebagai Jaksa pada bidang pembinaan Kejaksaan Agung dalam rapat yang mewakili KASN menyampaikan, Mengenai KASN dan KPK sama-sama lembaga pengawas, namun pengawasan KASN non Ajudikasi dan Jepara merupakan wilayah pengawasan KASN yaitu wilayah 1.



“Kabupaten Jepara harus inovatif agar perkembangan daerah menjadi lebih cepat. Apapun pertanyaan terkait manajemen ASN bisa dikolaborasikan bersama KPK untuk kemajuan negara tercinta,” ujar Jaksa Agung Endrawan.


“KPK dan ASN diharapkan dapat menjadi alat komunikasi oleh ASN untuk mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Jepara yang baik, Pemerintahan yang dapat bekerjasama dengan KPK dan KASN sebagai Pencegahan Korupsi,” pungkas Agung Endrawan.


Sementara itu, Direktur III Kor supgah ( Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Uding Juharudin, Dalam kesempatan tersebut memaparkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dan UU No. 19 Tahun 2019 Jenis pekara dana Korupsi yaitu, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan/pemerasan, perizinan, merintangi proses KPK, selanjutnya mengenai manajemen ASN, setelah itu pengarahan mengenai MCP (Monitoring center For Prevention), membahas mengenai celah-celah Korupsi yang sering terjadi di Pemerintahan.


Dikatakan kehadirannya di Jepara adalah untuk mengevaluasi dan mencegah korupsi, bukan menakut-nakuti, " Kami juga melaporkan dirinya banyak menerima laporan dari Jepara, jenis pelanggaran dana korupsi yang paling banyak adalah penyuapan. Bila diprosentase mencapai 66 persen laporan,” ujar Uding Juharudin.


Untuk persoalan aset daerah lanjutnya, dia meminta agar dilakukan dua langkah konkret, yakni pengamanan aset melalui pendataan dan sertifikasi serta pemanfaatannya dapat melalui kerja sama dengan pihak lain.



Uding Juharudin juga menyampaikan, melalui rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dapat berjalan baik. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi PAD, serta manajemen aset daerah, (Diskominfo Jepara).


Kegiatan tersebut dihadiri Direktur III Korsup KPK Uding Juharudin dan Edi Suryanto, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Asisten Komisioner pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I Ignay Agung Endrawan. Turut mendampingi Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sekda Edy Sujatmiko, dan Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Selain itu hadir juga Asisten I,II,III, Kepala Perangkat Daerah termasuk Kepala Badan dan Dinas, Kepala Dinas Vertikal, BUMN, serta BUMD. ( Muzer/ Rls )


No comments