TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Tipikor Tanah Desa, Kejari Pasuruan Berhasil Selamatkan Uang Negara 1,4 Miliar

Kajari Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro, SH.MH mengucapkan Selamat HUT - PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) ke 28 Tahun Pasuruan, IMC...

Kajari Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro, SH.MH mengucapkan Selamat HUT - PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) ke 28 Tahun



Pasuruan, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,4 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro dalam keterangannya mengatakan bahwa  uang itu adalah uang pengganti dari terpidana almarhum Yudono yang merupakan mantan Kades Bulusari terkait kasus Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) tanah kas desa (TKD) Bulusari. 

"Ahli waris terpidana membayarkan uang pengganti tersebut pada 3 Juni," jelas Ramdhanu Dwiyantoro, Senin ( 14/6/2021).

Dikatakan saat ini uang itu sudah masuk ke kas negara pada rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Jadi ini bukan dari hasil penyitaan, tapi ahli waris melaksanakan keputusan untuk membayar uang pengganti," ungkapnya.

Kajari menyebut meskipun terpidana sudah meninggal, uang pengganti tetap harus dibayar. "Kalau tidak, aset-aset yang dimiliki tetap kami kejar,” tegas Suami dari Asisten Perdata dan Tun pada Kejati Banten Herlina Setyowati,SH.MH.

Ramdhanu menjelaskan uang pengganti itu merupakan hukuman subsider bagi terpidana almarhum Yudono. Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 3805 K/Pid.Sus/2020.

Dalam kasus ini disebutkan selain almarhum Yudono, terpidana lain  adalah almarhum Bambang Nuryanto, mantan ketua BPD Bulusari. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar. Karena itu, saat ini Kajari sedang melakukan tracing atas aset-aset yang dimiliki terpidana.

“Untuk terpidana almarhum Bambang sedang ditracing asetnya. Meskipun sebenarnya yang bersangkutan sudah menyatakan melalui surat tertulis untuk menjalani hukuman subsider atas kerugian negara yang ditimbulkan,” bebernya.

Kajari mengungkapkan terpidana almarhum Yudono dan Bambang Nuryanto, bertanggung jawab atas kasus korupsi TKD Bulusari. Seluas 4,6 hektare TKD Bulusari ditambang mulai tahun 2014 sampai 2016.
" Sehingga, negara dirugikan sebesar Rp 2,9 Miliar.," bebernya.

Lalu pada 2017, kasusnya ditangani Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Dan pada Oktober 2019, Bambang dan Yudono ditahan.

Sementara itu, proses hukum dugaan korupsi TKD Bulusari jilid dua dengan dua tersangka terus berlanjut. Penyelidikan Kejari atas dua bos tambang, Samud asal Desa Bulusari, Gempol dan Stevanus asal Surabaya, telah selesai.

Setelah keduanya ditetapkan tersangka, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa oleh penyidik Kejari. Tinggal pelimpahan berkas ke PN Tipikor Surabaya.

“Untuk pelimbahan berkas kedua tersangka, kami menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Untuk selanjutnya pihaknya masih  menunggu petunjuk dari Kejati dan Kejagung untuk kedua tersangka. Saat ini, kedua tersangka menjadi tahanan luar. ( Muzer/Rls )


No comments