TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Beltim Pulihkan Korban dan Pelaku Melalui Restoratif Justice

  Belitung Timur, IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Belitung Timur menggelar penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice, dalam pe...

 



Belitung Timur, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Belitung Timur menggelar penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice, dalam perkara yang diduga melanggar Pasal Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.


Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Serta berdasarkan pengarahan Jaksa Agung dalam program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.


Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Belitung Timur Riki Apriyansyah. SH, MH menyatakan, Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice tersebut dalam perkara atas nama Leo Febriansyah yang diduga melanggar Pasal Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP telah dilakukan dengan RJ (Restorative Justice).

.

“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dilakukan perdamaian antara terdakwa dan korban serta pihak lain yang terkait yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai dan pertimbangan lainnya Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ”kata Kasi Pidum Riki Apriyansyah didampingi JPU Muhammad Agus Syahfitri.


Selain upaya perdamaian tutur Riky, tentunya ada syarat yang wajib dipenuhi dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ.


"Salah satunya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis, kedua ancaman hukuman atas perkara yang akan dilakukan RJ tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah)," imbuhnya.


Setelah dilakukan upaya perdamaian, pihaknya memohon petunjuk dan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI dengan melakukan Ekspose secara Virtual pada hari kamis tanggal 10 Juni 2021.


"Dan Allhamdulillah, permohonan kami untuk melakukan Penghentian Penuntutan atas nama terdakwa Leo disetujui oleh Jampidum dan hari ini juga Pak Kajati sudah mengirimkan surat kepada kami tentang surat persetujuan untuk dihentikan penuntutan terhadap perkara dimaksud,' ungkapnya.


Selanjutnya pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejari Belitung Timur.


"Dan saat ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan," ucapnya singkat.


Kasi Pidum Riki Apriyansyah berharap terdakwa untuk tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dalam bentuk apapun yang melanggar hukum dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. ( Muzer )

No comments