TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Ungkap Dugaan Korupsi di Dindikbud, Kejati Malut Banjir Dukungan Lewat Karangan Bunga

TERNATE - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat dan dari berbagai pihak dalam mengungkap ...



TERNATE- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat dan dari berbagai pihak dalam mengungkap dugaan korupsi di wilayah Provinsi Maluku Utara.


Dukungan mengalir dari berbagai pihak. Bentuk dukungan pun beragam, termasuk melalui karangan bunga. Seperti yang terlihat di di halaman Kejati Maluku Utara, berjejer belasan karangan bunga dari berbagai pihak yang menginginkan agar dugaan korupsi tersebut diungkap secara  gamblang.


Puluhan karangan bunga yang yang diletakkan berjejer di depan Kejati berdatangan sejak Kamis pagi ( 24/6/2021)



Apresiasi dan dukungan dari masyarakat tersebut terkait dilakukan Penahanan para Tersangka Perkara Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019. 


Kajati Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putra Agoes dalam jumpa pers bersama wartawan mengatakan,  penahanan terhadap para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi dilakukan Kamis, 24 Juni 2021, Pukul 16:00 WIT.


Para tersangka yang ditahan diantaranya IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku Rekanan/Pelaksana Pekerjaan.


Disebutkan dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Sub Pasal  3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

 

Untuk itu kemudian para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 di Rutan Kelas IIb Ternate.


Untuk diketahui proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( Muzer )

No comments