TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

39 Pelanggar Prokes mengikuti Sidang Tipiring di Alun Alun Serang

Suasana sidang pelanggar Protokol Kesehatan penerapan PPKM Darurat di Alun Alun Serang, Rabu ( 7/7/2021) Serang, IMC - Kejaksaan Negeri ( Ke...


Suasana sidang pelanggar Protokol Kesehatan penerapan PPKM Darurat di Alun Alun Serang, Rabu ( 7/7/2021)


Serang, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang menggelar sidang terhadap 39 orang pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) penerapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat, para pelanggar pun di sidang dengan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) berlangsung                                    di Alun - Alun Kota Serang, Rabu ( 7/7/2021) Sidang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama, SH. MH,

Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo,  SH dan Panitera Guntoro, SH. serta PPNS Lutfi Isdayana, SH.


" Para pelaku pelanggar prokes adalah hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Kejari Serang, Polres Serang dan Pol PP Kota Serang di wilayah Kota Serang dengan titik sasaran rawan prokes diantaranya daerah Alun-alun Kota Serang, Pasar Lama, Pasar Rau dan Cilame," ujar Kepala Seksi Intelijen

 Kejari Serang Mali Diaan di konfirmasi, Rabu ( 7/7/2021) malam.


Mali menyebut pelaku pelanggar Prokes adalah hasil dari pada operasi yustisi, kurang lebih sebanyak 39 orang dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker. 


Dalam persidangan para pelaku pelanggar prokes di jatuhi Pidana Denda oleh Hakim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.  200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


" Dari persidangan ditempat Tindak Pidana Ringan PPKM Darurat dari sebanyak 39 orang pelanggar diperoleh bukti uang sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) dan terdapat 1 orang dengan Pidana Badan dikarenakan tidak sanggup membayar denda maka hakim memutuskan dengan pidana badan selama 1 (satu) hari," ungkapnya.


Sebelumnya Tim Gabungan terdiri dari Kejari, Polres, Satpol PP melakukan Operasi yustisi penegakkan hukum dan kedisiplinan PPKM guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dan sebagai dukungan institusi Kejaksaan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat. 


Kemudian hasil daripada operasi yustisi langsung dilakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Gubernur No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Banten dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.


Pihaknya memastikan terhadap setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang di jatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.


Jajaran Kejaksaan Tinggi Banten Khususnya Jajaran Kejaksaan Negeri Serang untuk terus berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132 / A / SKJ / 06 / 2021 Tentang Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.


Melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat umum untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat.


Selain itu tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serang juga terus menerus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugas, pokok dan fungsi Intelijen dalam hal mendukung/ supporting pada program pemerintah pusat maupun bidang-bidang internal Kejaksaan RI. ( Muzer/ Rls )



No comments