TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Satgas Covid-19 Kecamatan Cipari Bubarkan Hajatan Warga

Cilacap | Jateng, IMC - Tak patuhi aturan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cipari bubarkan warga RT 02 RW 04 Des...

Cilacap | Jateng, IMC - Tak patuhi aturan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cipari bubarkan warga RT 02 RW 04 Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari yang sedang melaksanakan kegiatan hajatan, Kamis (15/7/21).

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dipimpin Camat Cipari Ahmad Husein, S.Sos., Kapolsek AKP Sudarmaji, S.H., Danramil 11/Sidareja yang di wakili Pelda Sugita, Babinsa Serda Jumoro, Kanit Binmas Polsek Cipari Aiptu Teguh Subagyo, Kanit Intel Bripka Prio Hartono, S.H., Bhabinkamtibmas Bripka Wasito dan Aparat Kepolisian Polsek Cipari lainnya.

Penyelenggara hajatan diketahui bernama Abdul Rohman (63 thn) warga RT 02/03 Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari. Dikarenakan tidak adanya ijin dan aturan larangan penyelenggaraan hajatan di tengah PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Cipari mendatangi dan menghimbau salah satu warga yang sedang melaksanakan hajatan untuk tidak melanjutkan atau membubarkan acara tersebut secara persuasif.

Kegiatan pembubaran Kegiatan hajatan tersebut juga dihadiri Kades Mulyadadi Ghozin Asruri dan Kadus Mulyadadi Solekhan. Mereka mengaku tidak memberikan ijin kepada warganya tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan hajatan. Penyelenggaraan hajatan tersebut juga menimbulkan kerumunan massa karena selain dihadiri oleh puluhan warga juga munculnya pedagang dadakan di sekitaran tempat hajatan.

Langkah-langkah yang di ambil oleh Tim Satgas diantaranya melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan, membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan, memberikan penjelasan kepada yang punya hajat dan sekaligus warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di Kecamatan Cipari.

Selain hal tersebut diatas, penyelenggara hajatan juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama di lain waktu selama pandemi masih berlangsung. Dari rangkaian kegiatan ini, pihak penyelenggara menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang di gunakan.

(Urip/Sty)

No comments