TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Satgas Covid Kecamatan Jeruklegi Sosialisasikan PPKM Darurat

Cilacap | Jateng, IMC - Satgas PPKM Kecamatan Jeruklegi telah melaksanakan kegiatan Patroli Tiga Pilar dalam rangka Sosialisasi dan Penegak...

Cilacap | Jateng, IMC - Satgas PPKM Kecamatan Jeruklegi telah melaksanakan kegiatan Patroli Tiga Pilar dalam rangka Sosialisasi dan Penegakan Instruksi Bupati Cilacap No. 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Senin (12/7).

Hadir pada kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02 Jeruklegi Sertu Sutrisno, Banit Sabhara Polsek Jeruklegi  Bripka Fauzan, Bhabinkamtibmas Polsek Jeruklegi Bripka Mulyono, anggota Satpol PP Kecamatan Jeruklegi.

Sebelum itu unsur tiga pilar melaksanakan apel di halaman Kecamatan Jeruklegi dilanjutkan patroli/ pemantauan wilayah  dengan sasaran fasilitas umum, pertokoan, rumah makan dan pedagang kaki lima yang tersebar di beberapa lokasi antaralain ruas Jalan Raya Jeruklegi Wetan, ruas Jalan Raya Tritih Lor, pemukiman penduduk Desa Tritih Lor, Lapangan Gelora Jaya Desa Tritih Wetan dan Komplek Pertokoan Desa Jeruklegi Wetan.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Sertu Sutrisno menjelaskan langkah - langkah yang dilakukan terkait sosialisasi dan penegakan Inbup tentang PPKM Darurat yaitu dengan melaksanakan Woro-Woro dan pemasangan pamflet/tulisan pengumuman Instruksi Bupati Cilacap No 17 tahun 2021 di tempat-tempat yang strategis.

"Selain itu kami juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha (pertokoan, warung makan dan PKL untuk berjualan maksimal s/d pukul 20.00 wib dan tidak melayani makan di tempat. Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Hasil kegiatan, untuk pertokoan modern/minimarket alfamart sudah mematuhi instruksi Bupati dan tutup pukul 20.00 WIB.

" PKL ( Pedagang kaki lima) yang ada di sekitar Lapangan Gelora Jaya Desa Tritih Wetan telah mematuhi Instruksi Bupati No 17 tahun 2021 tentang PPKM darurat dengan berjualan tutup pada pukul 20.00 WIB dan membubarkan aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing," tandasnya.

(Eko-Sty) 

No comments