TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dugaan Tipikor, Kejaksaan Jebloskan Direktur Perusda Batang ke Rumah Tahanan

Tersangka ES saat akan di berangkatkan ke Rutan Polres Batang untuk ditahan Batang, IMC - Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan proses tah...

Tersangka ES saat akan di berangkatkan ke Rutan Polres Batang untuk ditahan


Batang, IMC- Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan proses tahap II terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang.


Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin dalam keterangannya mengatakan, penyerahaan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka ES dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang  diserahkan kepada Tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Batang.


 " Penyerahan Tersangka ES dan Barang Bukti (tahap II) dilakukan setelah proses administrasi, kemudian Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen," kata Ali Nurudin, Kamis ( 12/8/2021)


Untuk selanjutnya oleh JPU tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batang,selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.


" Untuk sementara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Ali Nurudin.


Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nomor Print-  817/M.3.40/Ft./08/2021,  tanggal 12 Agustus 2021.


"Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk Persiapan Pelimpahan Perkara tersangka ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Kasi Pidsus Kejari Batang Bambang Wahyu Wardana SH didampingi Zaenudin SH yang juga sebagai Tim JPU.


Untuk diketahui Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak tanggal 04 Pebruari 2020.


Berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, kemudian pada tanggal 06 Juli 2021 telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materilnya (P.21) oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Batang.


Adapun tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sehubungan dengan dugaan perbuatan tersangka dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang.


" Tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,-  (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)," ungkap kasi Pidsus.


Dalam perkara ini tersangka telah mengembalikan sebagian yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 


" Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan," tuturnya.


Atas dugaan perbuatan Tipikor tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer )





No comments