TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kajati Jabar Perintahkan Para Kajari Se Jawa Barat Untuk Antisipasi Penyelewengan Bansos

Bandung,IMC   -- Upaya mengantisipasi penyelewengan dan mendukung kelancaran  dalam penyaluran Bansos, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (K...




Bandung,IMC  -- Upaya mengantisipasi penyelewengan dan mendukung kelancaran  dalam penyaluran Bansos, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Asep N. Mulyana memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seJawa Barat untuk melakukan pendampingan dan memonitor penyaluran serta mewaspadai modus-modus penyelewengan dana Bansos oleh oknum-oknum tertentu. 


Hal itu disampaikan Kajati Jabar Dr. Asep Mulyana melalui video conference dengan seluruh Kepala Kejari sewilayah Jawa Barat yang berlangsung dari Kantor Kejati Jabar di Jl. Naripan No. 25 Kota Bandung, Selasa, (10/8/2021).


Selain itu Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana juga mengharapkan bansos disalurkan dengan tepat sasaran, tepat aturan dan tidak menimbulkan kegaduhan baru.


“Lakukan pendampingan dan memonitor penyaluran serta mewaspadai modus-modus penyelewengan dana Bansos oleh oknum-oknum tertentu,”ujar Asep Mulyana.


Dia mengatakan, para Kajari di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat harus mampu meyakinkan semua pihak bahwa tidak akan ada kriminalisasi dalam penyaluran bansos sepanjang memenuhi aturan yang berlaku.


Kepada para Kajari yang mendampingi Pemerintah Kota/Kabupaten jangan ragu menanyakan kendala apabila mengetahui adanya dana bansos yang belum tersalurkan, sehingga dapat merealisasikan anggarannya untuk kesejahteraan masyarakat.


Sebelumnya, melalui video conference, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana juga mengingatkan para Kajari dan jajarannya agar bekerja keras dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di daerahnya masing-masing.


Kata Asep Mulyana, para Kajari dan jajarannya sudah semestinya terus menerus mensosialisasikan aturan PPKM Level 4, sehingga masyarakat dapat mengerti dan bisa mematuhi aturan dalam penerapan PPKM level 4 di masing-masing daerah, termasuk sanksi penegakan hukumnya.


“Tapi ingat, sanksi tegas dalam melaksanakan penegakan hukum terkait PPKM level 4 harus terukur dan humanis. Semua jajaran, benar-benar harus memahami kondisi masyarakat saat ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )

No comments