TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Pasuruan Limpahkan Berkas Korupsi Rp.25 M, Dan Sita BB Sebanyak Dua Pikap

  Kajari Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro Pasuruan, IMC - Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan pihaknya ...

 


Kajari Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro


Pasuruan, IMC- Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen sebanyak dua mobil Pikap, setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan.


" Tim Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak dua pikup,," kata Kajari Ramdhanu Dwiyantoro melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, Jumat (20/8/2021).


Dalam keterangannya Denny Saputra menyebut Dokumen PKIS Sekar Tanjung sebanyak dua pikap itu disita di sebuah lokasi di Surabaya pada 19 Februari 2020. Sebagaimana diketahui PKIS Sekar Tanjung diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya 2017.


"Pada 2017 Pengadilan Niaga memutuskan PKIS Sekar Tanjung dinyatakan pailit. Dokumen-dokumen berdasarkan putusan tadi dikembalikan ke kurator terus dikembalikan ke pihak PKIS Sekar Tanjung. Kemudian dilakukan penyitaan," terang Denny.


Untuk diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM untuk PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2003-2004. Mereka yakni RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018, sekretaris PKIS Sekar Tanjung; KN, Ketua PKIS Sekar Tanjung dan WN, seorang rekanan.


Anggaran Rp 25 miliar itu seharusnya untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi-koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung. Namun digunakan berbagai kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis Kemenkop UKM.


Dana Rp 15 miliar digunakan membentuk PT Nuwersteel, perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan alat pengolahan susu. Kemudian dana Rp 10 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Kemudian pada Kamis ( 19/8/2021) Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM senilai Rp 25 miliar tersebut ke Pengadilan.


Berkas dilimpahkan setelah sehari sebelumnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Pasuruan.( Muzer/ Rls )


No comments