TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Mudahkan Pelayanan Publik Ditengah Pandemi, Kejari Kota Sukabumi Diapresiasi Masyarakat

  Kasi BB Kejari Kota Sukabumi Ema Huzaemah Ahmad ( tengah ) berkordinasi dengan Kepala Lapas Kota Sukabumi. Sukabumi, IMC - Dalam rangka me...

 



Kasi BB Kejari Kota Sukabumi Ema Huzaemah Ahmad ( tengah ) berkordinasi dengan Kepala Lapas Kota Sukabumi.


Sukabumi, IMC- Dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 76,  yang kembali diperingati dalam situasi pandemi, namun, di tengah keprihatinan akibat pendemi Covid-19 Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, melalui inovasi aplikasi serabi geulish untuk memudahkan pengembalian Barang Bukti sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan semakin masif.


Hal itu sebagai Lembaga Penegak Hukum yang Bersih, Efektif, Efisiensi, Transfaran, Akutabel, untuk dapat memberikan Pelayanan Prima dalam mewujudkan Supremasi Hukum secara Profesional, Proporsional dan Bermartabat yang berdasarkan Keadilan, Kebenaran, serta Nilai-nilai Kepatutan.



Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ema Huzaemah Ahmad belum lama ini telah menunjukkan inovasi unggulan nya yang tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat yang berkaitan dengan, pelanggaran Peraturan Tindak Pidana sehingga mengharuskan Kejaksaan Menerapkan Pasal 351 KUHPidana yang mana, didalam Rumusan tersebut terdapat beberapa benda-benda atau pun Unit dan Surat-surat yang telah di sita oleh petugas bagian Aset Penyitaan, sesuai dengan sanksi kesalahan yang telah di perbuat oleh Terpidana, dan Barang Bukti untuk dijadikan Alat Bukti di Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang dan Pasal yang berlaku.


Diketahui pada hari Senin (16/8/21) lalu bidang Pengelolaan Barang Buktitelah mengembalikan kembali Unit tersebut kepada Pihak dari terpidana dengan utuh dan tidak ada satu kekurangan apapun.



Kasi BB Ema Huzaemah mengatakan pengembalian barang bukti kepada terdakwa setelah dirinya beserta staf mengunjungi terdakwa pada Selasa, tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 di Lapas Kota Sukabumi.


"Kepada terdakwa bahwa Barang Bukti akan dikembalikan melalui siapa karena terdakwa yang sudah berubah status menjadi narapidana," kata Kasi BB Ema Huzaemah, di hubungi Rabu ( 18/8/2021) malam.


Terdakwa membuat komunikasi melalui telepon seluler yang difasilitasi oleh Kasi BB komunikasi dangan ayahnya.



"Sehingga BB bisa kami kembalikan melalui orang tua terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa dengan dilengkapi kartu keluarga yang sudah diverifikasi oleh Kepala Desa," ujarnya.


Ema mengungkapkan bahwa Pengembalian melalui kelurahan tempat korban pemilik barang bukti, kemudian mengisi aplikasi datangi operator kelurahan melalui aplikasi serabi geulish.


Menurutnya sistem elektronik pengembalian barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi gesit melayani sepenuh hati kemudian Kasi BB bersama tim setelah dapat notifikasi langsung menuju Kelurahan Citamiang untuk menyerahkan BB milik korban.


" Semua kegiatan ini kami lakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-76," tuturnya.


Kejari Kota Sukabumi mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, Taat Azas, Efektif dan Efisiensi, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.


Dengan Profesionalisme kinerja dari pihak Kejaksaan Kota Sukabumi tersebut, sangatlah diapresiasi oleh masyarakat khususnya, untuk beberapa benda, surat-surat dan unit yang telah di sita oleh bagian aset penyitaan Kejaksaan, di kembalikan kembali sesuai daripada hak masyarakat yang tersangkut dengan utuh dan tidak ada suatu kekurangan apapun. 


Mengenai Hal dalam Pelayanannya pun sangat Baik dan Bijak dengan menggunakan Prosedur dalam cara Penanganan yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan dengan sebaik mungkin, sehingga ketika ada Peraturan yang diterapkan dan Wajib di ikuti oleh Masyarakat, tidak menjadikan suatu rasa Kekhawatiran dan Ketakutan bagi Masyarakat yang tersangkut Pidana itu sendiri.


Untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang sangat ketat yaitu tentang pencegahan dan penularan Covid 19, dengan memakai masker mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. ( Muzer)

No comments