TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Alma: Implementasi Komitmen Pemerintah

  Bogor,IMC  .- Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah  mengadakan serangkaian kegiatan webinar penyuluhan hu...

 


Bogor,IMC .- Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah  mengadakan serangkaian kegiatan webinar penyuluhan hukum yang diagendakan selama 3 (tiga) hari, sejak 27, 30 sampai 31 Agustus dengan tema Penguatan ASN Kota Bogor dalam implementasi bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi di Kota Bogor. 


Kegiatan secara daring tersebut diikuti oleh Para Camat dan Lurah se Kota Bogor, pada hari pertama Webinar dengan narasumber keynote speaker Walikota Bogor Bima Arya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta, Jumat (27/8/2021).

Walikota Bogor, Bima Arya


Walikota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya menyampaikan 4 point saat membuka kegiatan webinar dengan menekankan kepada aparatur di wilayah yaitu, pertama ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


Kedua Bima Arya minta Kepada Camat dan Lurah se-Kota Bogor perlu mengupayakan agar setiap warga dapat diberikan dan dipenuhi hak-haknya.

Menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah  Kota Bogor  tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. " Sebagai pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat." terang Walikota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta


Selanjutnya Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 16 tahun 2011 kedalam Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin," Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor," ujar Alma.


" Dikarenakan kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.” bebernya.


Alma menegaskan,Kebijakan ini perlu disampaikan kembali dengan adanya  pandemi COVID-19 yang masuk di Kota Bogor sejak 12 Maret 2020, yang mana sebagian besar warga Bogor turut merasakan dampak kebijakan pemerintah.


 "Sehingga dalam kesempatan ini diperlukan ruang solusi dalam menyikapi  berbagai persoalan tersebut, dengan menggunakan prinsip “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” atau dalam bahasa latinnya Salus Populi Suprema Lex Esto," ungkap Alumni Universitas Pertahanan.


" Maka disampaikan agar semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan, yang dimulai dari ASN dengan peduli masyarakat kecil," ujarnya.


Inovasi Bagian Hukum dan HAM melalui teknologi informasi “Pro Bono Silas” mengajak aparatur di wilayah turut mendukung kebijakan Pemerintah  untuk memberikan pelayanan hukum gratis  bagi masyarakat yang tidak mampu, saat menghadapi persoalan dipengadilan dan diluar pengadilan.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyampaikan apresiasi yang pada pokoknya turut memberikan penguatan dalam hal program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan saat berdiskusi dengan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bogor.


Anita meminta  agar sosialisasi mengenai Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin disampaikan secara luas.


" Karena ini adalah hak-hak yang harus juga diberikan kepada warga, melalui koordinasi Bagian Hukum dan HAM," ujar Anita.


Kemudian sebagai penutup kegiatan  webinar pada hari pertama tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto menyatakan, sangat mendukung pelaksanaan  kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus  meminta Bagian Hukum dan HAM untuk terus melakukan sosialisasi inovasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bersama Camat dan Lurah se-Kota Bogor. " Agar kebijakan yang sudah jelas payung hukumnya ini dapat terlaksana optimal.” kata Irwan.( Muzer/Rls )

No comments