TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

DPO 13 Tahun, Terpidana Korupsi Revetment PPI Cilaut Eureun Garut Diciduk Tim Intel Kejari Subang

  Proses penjemputan terpidana oleh Kejari Garut yang dipimpin oleh Kajari Subang I Wayan Sumertayasa Subang, IMC - Tim Intelijen Kejaksaan ...

 

Proses penjemputan terpidana oleh Kejari Garut yang dipimpin oleh Kajari Subang I Wayan Sumertayasa

Subang, IMC- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (  Kejari ) Subang berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Terpidana  H. Tauhidi Fachrurozi R Als Tauhidi Bin Budi Raemi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat terkait Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut. Terpidana buron selama 13 tahun merupakan DPO asal Kejari Garut.


Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa, SH., MH dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Subang Imam Tauhid, SH, Kamis ( 16/9/2021) menyampaikan bahwa Tim yang dipimpinnya telah berhasil melakukan Eksekusi dan Pengamaman DPO Terpidana atas nama H. Tauhidi Fachrurozi R Als Tauhidi Bin Budi Raemi.


" Terpidana ditangkap di Perum Mahkota Graha Blok B2 – 34 Rt 57 Rw 17 Kel. Soklat Kec. / Kab. Subang pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 12.30 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid, kepada media ini Kamis ( 16/9/2021) malam.


Imam menyebut penangkapan terjadi setelah Tim Intelijen Kejari Subang mendapatkan identitas terpidana melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 669 K/Pid.Sus/2007 Tanggal 05 September 2007.


Dikatakan pengamanan DPO tersebut terjadi ketika Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut melakukan komunikasi terkait terpidana Tindak Pidana Korupsi yang berada di wilayah hukum Kabupaten Subang.


Setelah diperoleh data, lalu Tim langsung menuju lokasi dan setelah ditemukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Imam Tauhid, SH langsung mengecek identitas terpidana ke rumahnya kemudian melakukan komunikasi dengan terpidana.


Tim meyakinkan bahwa target  terpidana an. H. Tauhidi Fachrurozi R Als Tauhidi Bin Budi Raemi adalah benar.


Lalu kemudian Kasi Intel melakukan eksekusi dan pengamanan berdasarkan surat Putusan Nomor : 669 K/Pid.Sus/2007 Tanggal 05 September 2007 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-06/M.2.28/Dip.3/09/2021 Tanggal 16 September 2021 atas dasar pengamanan terpidana.


Kemudian Tim langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang, untuk selanjutnya menunggu penjemputan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut.


Pada sore harinya Kajari Subang I Wayan Sumertayasa pimpin langsungPenyerahan terpidana Tipikor Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat kepada Kejari Garut yang diwakili Kasi Intel Slamet Haryadi. ( Muzer)


No comments