TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kabadiklat Kejaksaan RI Kunker Monev PPPJ Angkatan 78, di Wilayah Aceh

  Jakarta, IMC - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana beserta tim melakukan kunjungan kerja ke K...

 



Jakarta, IMC- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Kejati Aceh dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 di wilayah Aceh, Jumat, 17 September 2021.

Kabadiklat beserta Tim didampingi Kajati Aceh M. Yusuf, Wakajati Hermanto dan para Asisten meninjau sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat, sekaligus bertatap muka langsung dengan seluruh peserta PPPJ. Penyelenggaraan PPPJ Kelas I di Sentra Diklat Aceh terdiri dari 25 orang peserta, yang dilaksanakan di Badiklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.


" Secara nasional, PPPJ Angkatan LXXVIII Tahun 2021 yang dimulai dari tanggal 12 Agustus 2021 hingga tanggal 15 Desember 2021 ini, diikuti oleh 461 peserta Cajak (calon jaksa) dan dilakukan secara _distance learning_ (pembelajaran jarak jauh) secara virtual di sentra-sentra Diklat Kejati seluruh Indonesia," kata Kabadiklat Tony Spontana, kepada media ini, Minggu ( 19/9/2021) 



Kunjungan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana pembelajaran serta mekanisme penyelenggaraan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badiklat, sekaligus untuk memetakan potensi kandala dan hambatan yang mungkin terjadi.


Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu menilai secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Diklat PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 di Aceh berjalan dengan baik dan lancar, dengan sarana prasarana yang memadai. Penyelenggara daerah dan pengawas disiplin juga sudah menjalankan tugas dengan baik.


Dalam kunker monev ini pihaknya sekaligus mendorong Kejati Aceh untuk membangun kerjasama sebaik-baiknya dengan Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga ke depan penyelenggaraan Diklat akan semakin baik. " Kerja sama ini menjadi penting, mengingat tahun berikutnya, PPPJ akan diikuti oleh lebih dari 1000 orang peserta. Oleh karena itu, Badiklat sudah menyusun disain penyelenggaraan PPPJ dengan mengoptimalkan sentra-sentra Diklat Kejati," ujarnya.


Kabadiklat menegaskan, kerja sama yang sinergis antara Kejati Aceh dan Pemprov Aceh dalam penyelenggaraan PPPJ kali ini akan menjadi pola untuk daerah/Kejati lain yang ditetapkan sebagai sentra Diklat.


Selain melakukan monitoring dan evaluasi PPPJ di sentra Aceh kata Tony menuturkan, Badiklat juga melakukan kegiatan serupa di sentra sentra Diklat daerah lainnya di seluruh Indonesia. Pada bulan September 2021 ini, selain Aceh, kunker monev telah dilakukan di Sumut, Bengkulu, Sulteng, Jatim, dan Sulsel.


Untuk diketahui, penyelenggaraan Diklat di masa pandemi Covid - 19 ini Badiklat Kejaksaan RI menggunakan metode blended-learning, yaitu kombinasi antara metode pembelajaran secara virtual melalui aplikasi e-learning, dengan metode classical (tatap muka).


 Metode blended-learning saat ini dinilai sebagai metode diklat yang ideal digunakan di masa Pandemi Covid-19. Selain itu, metode blended learning juga bisa memastikan bahwa para peserta, selain memperoleh materi ajar guna meningkatkan pengetahuan teknis jaksa, juga dilatih ketrampilannya untuk membentuk jaksa yang berkompeten. 


Metode ini akan terus disesuaikan dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas Diklat, sehingga siap membentuk jaksa yang memiliki kompetensi tinggi, yaitu mereka yang  berpengetahuan dan wawasan luas, trampil, dan memiliki sikap perilaku terpuji, disiplin, dan berintegritas tinggi. Metode ini telah diaplikasikan Badiklat  pada penyelenggaraan PPPJ Angkatan 77 tahun 2020 lalu. (Muzer)

No comments